Jakarta (Antaranews Babel) - Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya meyakini kebijakan "tax refund" yang efektif akan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisata belanja di Indonesia.
Menpar Arief Yahya di Jakarta, Jumat, mengatakan, untuk mewujudkan Indonesia sebagai destinasi wisata belanja, "tax refund" di Indonesia perlu disesuaikan atau diregulasi agar bisa bersaing di tingkat regional dan global.
"Sistem pengembalian pajak bagi para wisatawan asing atau 'tax refund' perlu dikaji bersama dengan Kementerian Keuangan dan harus diikuti dengan komitmen semua anggota Hippindo," kata Arief Yahya.
Ia mendorong anggota Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Toko Kena Pajak.
"Dengan begitu, 'tax tefund' akan benar-benar menjadi daya tarik wisata belanja yang lebih mudah dipromosikan," katanya.
Meski begitu, ia menegaskan saat ini perlu adanya penyesuaian dalam sejumlah peraturan "tax refund".
Menpar Arief Yahya merinci peraturan "tax refund" yang perlu dikaji kembali di antaranya terkait perlunya ada relaksasi peraturan dari nilai belanja Rp5 juta dalam satu faktur agar dapat diturunkan menjadi Rp1 juta dalam satu faktur.
"Selain itu juga perlu menyederhanakan proses pengembalian pajak dan memperpanjang waktu klaim," katanya.
Tercatat saat ini waktu klaim hanya selama 1 bulan setelah pembelian, padahal di negara lain bisa sampai 3 bulan sehingga wisatawan memiliki kesempatan yang lebih panjang untuk dapat memprosesnya bahkan saat berkunjung kembali ke negara yang dimaksud.
Menteri Arief juga menilai perlunya upaya untuk meningkatkan jumlah PKP (Pengusaha Kena Pajak) Toko Retail sehingga jumlah peserta "tax refund" semakin banyak di Tanah Air.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
Menpar Arief Yahya di Jakarta, Jumat, mengatakan, untuk mewujudkan Indonesia sebagai destinasi wisata belanja, "tax refund" di Indonesia perlu disesuaikan atau diregulasi agar bisa bersaing di tingkat regional dan global.
"Sistem pengembalian pajak bagi para wisatawan asing atau 'tax refund' perlu dikaji bersama dengan Kementerian Keuangan dan harus diikuti dengan komitmen semua anggota Hippindo," kata Arief Yahya.
Ia mendorong anggota Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Toko Kena Pajak.
"Dengan begitu, 'tax tefund' akan benar-benar menjadi daya tarik wisata belanja yang lebih mudah dipromosikan," katanya.
Meski begitu, ia menegaskan saat ini perlu adanya penyesuaian dalam sejumlah peraturan "tax refund".
Menpar Arief Yahya merinci peraturan "tax refund" yang perlu dikaji kembali di antaranya terkait perlunya ada relaksasi peraturan dari nilai belanja Rp5 juta dalam satu faktur agar dapat diturunkan menjadi Rp1 juta dalam satu faktur.
"Selain itu juga perlu menyederhanakan proses pengembalian pajak dan memperpanjang waktu klaim," katanya.
Tercatat saat ini waktu klaim hanya selama 1 bulan setelah pembelian, padahal di negara lain bisa sampai 3 bulan sehingga wisatawan memiliki kesempatan yang lebih panjang untuk dapat memprosesnya bahkan saat berkunjung kembali ke negara yang dimaksud.
Menteri Arief juga menilai perlunya upaya untuk meningkatkan jumlah PKP (Pengusaha Kena Pajak) Toko Retail sehingga jumlah peserta "tax refund" semakin banyak di Tanah Air.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018