Koba (Antaranews Babel) - Sebanyak 2.230 warga Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019 karena belum mengantongi KTP elektronik.

"Sebanyak 2.230 itu merupakan data warga yang belum punya KTP elektronik, sebanyak 90 persen adalah pemilih pemula," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Robianto di Koba, Senin.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan sebanyak 2.230 pemilih yang belum mengantongi KTP elektronik tersebut berdasarkan hasil pencoklitan Pantarlih pada saat pemuktahiran data pemilih.

"Ribuan pemilih yang belum mengantongi KTP elektronik ini masih berpeluang menggunakan hak suara dalam pemilu mendatang sebelum penetapan DPT pada tanggal 21 Agustus 2018," ujarnya.

Menurut Robianto, dasar untuk memilih syaratnya harus memiliki KTP elektronik.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah Julhasnan mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang berusaha melakukan perekaman lebih cepat kepada pemilih pemula.

"Dinas akan prioritaskan penerbitan KTP elektronik kepada pemilih, terutama pemilih pemula agar hak pilih mereka tidak hilang," katanya.

Ia menyadari bahwa untuk Pemilu 2019 pemilih wajib menggunakan KTP elektronik dan tidak berlaku lagi menggunakan surat keterangan (suket).

"Justru itu KTP elektronik harus segera diterbitkan. Bagi yang belum perekaman, dibuka kembali perekaman di dua kecamatan untuk mempercepat prosesnya," kata Julhasnan.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018