Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis ganja yang beroperasi di daerah itu.
"Tiga tersangka yang berhasil kami tangkap yaitu Riki Ramadhan (19), Wahyu Ramadhan (24) dan Perry R (37). Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda," kata Kapolres Pangkalpinang, AKBP Iman Risdiono Septana, Rabu.
Untuk tersangka Riki Ramadhan ditangkap pada Selasa (14/8) sekitar pukul 10.30 WIb di rumahnya di Jalan Batu Rubi XI Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang.
"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat bruto 8,5 gram, 24 paket dengan berat bruto 99,96 gram, satu bal kertas papier, satu buah tas warna hitam dan satu unit telepon genggam," katanya.
Sementara untuk tersangka Wahyu Ramadhan ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya Jalan Brokoli Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu buah timbangan warna oranye, lima lembar kertas catatan penjualan, dua lembar bukti transfer bank BCA dan satu unit telepon genggam," katanya.
Selanjutnya untuk tersangka Perry R juga ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya Jalan Desa pasir Garam, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Simpang Kates, Bangka Tengah.
"Dari tangan tersangka diamankan dua paket besar yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 180 gram dan satu unit telepon genggam. Ketiga tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 (1), 111 (1) dan Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Tiga tersangka yang berhasil kami tangkap yaitu Riki Ramadhan (19), Wahyu Ramadhan (24) dan Perry R (37). Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda," kata Kapolres Pangkalpinang, AKBP Iman Risdiono Septana, Rabu.
Untuk tersangka Riki Ramadhan ditangkap pada Selasa (14/8) sekitar pukul 10.30 WIb di rumahnya di Jalan Batu Rubi XI Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang.
"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat bruto 8,5 gram, 24 paket dengan berat bruto 99,96 gram, satu bal kertas papier, satu buah tas warna hitam dan satu unit telepon genggam," katanya.
Sementara untuk tersangka Wahyu Ramadhan ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya Jalan Brokoli Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu buah timbangan warna oranye, lima lembar kertas catatan penjualan, dua lembar bukti transfer bank BCA dan satu unit telepon genggam," katanya.
Selanjutnya untuk tersangka Perry R juga ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya Jalan Desa pasir Garam, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Simpang Kates, Bangka Tengah.
"Dari tangan tersangka diamankan dua paket besar yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 180 gram dan satu unit telepon genggam. Ketiga tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 (1), 111 (1) dan Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018