Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah tahun 2016 dengan pagu dana Rp140 miliar.

"Untuk sementara baru satu orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial KA. Dia merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu," kata Kasi Penkum Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Roy Arland di Pangkalpinang, Selasa.

Dikatakannya, penetapan satu orang tersangka tersebut sudah berdasarkan dua alat bukti yang dikumpulkan penyidik Pidsus.

Kepala seksi penyidikan Pidsus Kejati Babel, Wilman Ernaldi mengatakan perkara kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah ini tidak berhenti pada satu orang tersangka saja, karena dalam perkembangan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Yang pasti perkara ini masih terus dilakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan nanti dalam perkembangan penyidikan ada tersangka lainnya," ujarnya.

Sebelumnya untuk menuntaskan perkara kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah, tim penyidik pidsus Kejati Babel telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yakni Kantor Dinas Pertaninan Babel dan Kantor Dinas Pertanian Bangka.

Sementara Selama penyidikan, Pidsus Kejati Babel telah memeriksa tiga orang, yaitu Kadis Pertanian Kabupaten Bangka Kemas Arfani, mantan Kadis Pertanian Kabupten Bangka Barat Adzmal, dan mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bangka Selatan Hataman Rhasyid.

Proyek cetak sawah tersebut bersumber dari dana APBN 2016 senilai Rp140 miliar dengan total luas 7.800 hektare untuk seluruh kabupaten di Bangka Belitung.

Dalam pengerjaannya, Distanbunnak Bangka Belitung bertindak selaku KPA dan seluruh Distanbunnak Kabupten sebagai PPK yang bertanggung jawab atas pelaksanaan cetak sawah.

Pewarta: Tri Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018