Koba (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka posko pengaduan terkait dengan pengumuman daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD setempat.

"Kami sudah membuka posko pengaduan DCS sejak 8 Agustus 2018 setelah penetapan dan pengumuman DCS oleh KPU Bangka Tengah," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto di Koba, Senin.

Robianto mempersilakan masyarakat menyampaikan informasi ke KPU setempat terkait dengan bacaleg. Namun, harus disertai identitas yang jelas.

Peran aktif masyarakat untuk mengamati dan mencermati nama-nama bakal calon anggota legislatif sangat perlu dalam rangka meningkatkan kualitas Pemilu 2019 di Bangka Tengah.

"Sampai sekarang memang belum ada masyarakat yang melapor ke Bawaslu. Jika ada laporan terkait dengan DCS, silakan datang langsung ke Kantor Bawaslu Bangka Tengah," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap daftar pemilih tetap yang sudah diumumkan oleh KPU Bangka Tengah, terutama melakukan pengecekan adanya data pemilih ganda.

"Data pemilih ganda menjadi lokus pengawasan kami, tentu kami konsentrasi terhadap pemilih ganda karena biasanya menjadi sumber sengketa hasil pemilu. Jadi, hal-hal seperti ini harus diminimalkan sejak awal," katanya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Bangka Tengah sudah mengumumkan daftar pemilih tetap dan daftar calon sementara bakal calon anggota legislatif.

KPU menetapkan jumlah bacaleg yang masuk dalam DCS sebanyak 305 orang dari 15 partai politik peserta pemilu di daerah itu.

Ia menyebutkan jumlah DPT sebanyak 120.487 orang dan sebanyak 477 TPS yang tersebar pada enam kecamatan di daerah itu.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018