Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kembali pemeriksaan terhadap dua saksi perkara kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah pada tahun anggaran 2016 dengan pagu dana sebesar Rp140 miliar.

Kasi Penyidik Pidsus Kejati Kepulauan Bangka Belitung Wilman di Pangkalpinang, Kamis, menyebutkan saksi RD selaku bendahara Distanbunnak Kabupaten Bangka dan SM selaku panitia penerima hasil pekerjaan.

"Pemeriksaan terhadap dua orang saksi ini untuk mengumpulkan keterangan dalam rangka pengembangan penyidikan," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Babel juga telah memeriksa Kepala Distanbunak Provinsi Babel Toni Batubara dan Kepala Distanbunak Kabupaten Bangka Kemas Arfani Rahman.

"Dalam kasus ini, untuk sementara baru satu orang yang resmi sebagai tersangka, yaitu Kadistanbunnak Kabupaten Bangka. Dia merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu," katanya.

Menurut dia, perkara dugaan korupsi proyek cetak sawah ini tidak berhenti pada satu orang tersangka saja karena dalam perkembangan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi proyek cetak sawah, tim penyidik Pidsus Kejati Babel telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, yakni Kantor Dinas Pertaninan Babel dan Kantor Dinas Pertanian Bangka.

Selama penyidikan, Pidsus Kejati Babel telah memeriksa tiga orang, yaitu Kadis Pertanian Kabupaten Bangka Kemas Arfani, mantan Kadis Pertanian Kabupten Bangka Barat Adzmal, dan mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bangka Selatan Hataman Rhasyid.

Proyek cetak sawah tersebut bersumber dari dana APBN 2016 senilai Rp140 miliar dengan total luas 7.800 hektare untuk seluruh kabupaten di Bangka Belitung.

Dalam pengerjaannya, Distanbunnak Bangka Belitung bertindak selaku KPA dan seluruh Distanbunnak Kabupten sebagai PPK yang bertanggung jawab atas pelaksanaan cetak sawah.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018