Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pariwisata Provinsi setempat Akhmad Rivai terkait perkara dugaan korupsi jual beli lahan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di Jerambah Gantung, Kelurahan Selindung, Pangkalpinang.
Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung Roy Arland, di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan pemeriksaan terhadap Akhmad Rivai untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas tersangka Effendi.
"Iya hari ini Rivai diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Keterangannya dibutuhkan untuk pengembangan penyidikan dalam kasus ini," katanya lagi.
Sebelumnya, Kejati Babel telah melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Lurah Selindung Effendi M Ali saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain menggeledah rumah mantan Lurah Selindung itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Selindung dan Kantor Kecamatan Gabek untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.
Hasil penggeledahan di tiga tempat itu, tim penyidik berhasil menyita empat bundel dokumen, dan paling banyak disita dari Kantor Kecamatan Gabek berupa dokumen yang berkaitan dengan penjualan lahan ruang terbuka hijau (RTH) semasa camat dijabat oleh Suwito, yaitu sebanyak 15 dokumen.
Kasus ini mulai disidik, setelah LSM Aliansi Masyarakat Antikorupsi (Amak) Bangka Belitung melaporkan kasus perkara jual beli lahan RTH ke pihak Kejati Babel.
Hingga kini beberapa orang mantan perangkat Kelurahan Selindung sudah menjalani pemeriksaan, di antaranya mantan Camat Gabek Suwito, mantan Lurah Selindung Effendi, PNS Tata Ruang PU Pangkalpinang Ikwanto, dan Kadis Pariwisata Provinsi Bangka Belitung Akhmad Rivai.
"Sampai hari ini sudah ada empat orang yang diperiksa oleh penyidik pidsus untuk pendalaman penanganan kasus jual beli lahan RTH Selindung. Penyidik juga terus mengumpulkan barang bukti," ujarnya.
Lahan RTH yang berlokasi di Jerambah Gantung, Kelurahan Selindung ini memiliki luas 23,2 hektare berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung Roy Arland, di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan pemeriksaan terhadap Akhmad Rivai untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas tersangka Effendi.
"Iya hari ini Rivai diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Keterangannya dibutuhkan untuk pengembangan penyidikan dalam kasus ini," katanya lagi.
Sebelumnya, Kejati Babel telah melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Lurah Selindung Effendi M Ali saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain menggeledah rumah mantan Lurah Selindung itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Selindung dan Kantor Kecamatan Gabek untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.
Hasil penggeledahan di tiga tempat itu, tim penyidik berhasil menyita empat bundel dokumen, dan paling banyak disita dari Kantor Kecamatan Gabek berupa dokumen yang berkaitan dengan penjualan lahan ruang terbuka hijau (RTH) semasa camat dijabat oleh Suwito, yaitu sebanyak 15 dokumen.
Kasus ini mulai disidik, setelah LSM Aliansi Masyarakat Antikorupsi (Amak) Bangka Belitung melaporkan kasus perkara jual beli lahan RTH ke pihak Kejati Babel.
Hingga kini beberapa orang mantan perangkat Kelurahan Selindung sudah menjalani pemeriksaan, di antaranya mantan Camat Gabek Suwito, mantan Lurah Selindung Effendi, PNS Tata Ruang PU Pangkalpinang Ikwanto, dan Kadis Pariwisata Provinsi Bangka Belitung Akhmad Rivai.
"Sampai hari ini sudah ada empat orang yang diperiksa oleh penyidik pidsus untuk pendalaman penanganan kasus jual beli lahan RTH Selindung. Penyidik juga terus mengumpulkan barang bukti," ujarnya.
Lahan RTH yang berlokasi di Jerambah Gantung, Kelurahan Selindung ini memiliki luas 23,2 hektare berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018