Jakarta (Antaranews Babel) - Dede Richo mantan finalis Indonesian Idol 2008 terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun menyusul kasus pencurian bermodus pecah kaca mobil.

Dirinya diringkus bersama sang kakak dengan barang bukti berupa sebuah tas abu-abu bermerek Mavic berisi 1 unit Drone DJI Mavic Pro warna silver dengan serial number 08QDE2NO1204G2.

Dari keduanya juga ditemukan lima buah mata besi, pecahan keramik busi, pecahan kaca mobil Daihatsu Ayla B-1025-CMJ, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Atas tindakannya tersebut, Dede terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

"Keduanya melanggar Pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun maksimal," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat dihubungi Antara, Kamis.

Dede dan kakaknya diringkus setelah ada laporan dari korban setelah melakukan aksinya di salah satu restoran cepat saji di daerah Serpong, pada Sabtu lalu sekitar pukul 23.00 Wib.

"Kebetulan ada laporan di TKP salah satu restoran cepat saji terus langsung kita kembangkan dapatlah mengarah ke mereka berdua," kata Ferdy.

Dede Richo merupakan mantan finalis ajang Indonesian Idol tahun 2008. Dirinya seangkatan dengan penyanyi seperti Gisella Anastasia, Kunto Aji, dan Aris.

Pewarta: Yogi Rachman

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018