Tanjung Pandan (Antaranews Babel) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh ormas yang terdaftar untuk mengurus kembali perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) agar legalitasnya bisa diakui.

"Kami imbau bagi ormas agar segera memperbaharui masa kepengurusannya sehingga otomatis akan memperbaharui SKT tersebut," kata Sekretaris Kesbangpol Belitung Rahmansyah di Tanjung Pandan, Senin.

Adapun jumlah seluruh ormas yang terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Belitung sebanyak 104 ormas yang terbagi dalam beberapa bidang seperti Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurut dia, dari 104 jumlah ormas tersebut 80 persen masa berlaku SKT-nya telah habis dan wajib untuk diperbaharui setiap lima tahun sekali.

"Sampaikan ke Badan Kesbangpol maka kami akan meneruskan langsung kepada Kemendagri, karena yang berhak mengeluarkan SKT adalah Kemendagri. Kami hanya memverifikasi," katanya.

Ia mengatakan, banyak manfaat yang bisa didapatkan jika ormas mengurus kembali perpanjangan SKT tersebut seperti aspek legalitas, pengajuan pendanaan atau bantuan.

"Jangan sampai nanti ada bantuan untuk ormas itu terganjal karena masa berlaku SKT yang sudah habis," ujarnya.

Selain itu, nantinya sistem informasi ormas bisa diakses secara dalam jaringan, karena akan diluncurkan aplikasi Sistem Informasi Ormas (Siormas) oleh pemerintah pada 2019.

"Adanya aplikasi tersebut adalah untuk tertib administrasi dan mempermudah mendapatkan akses informasi data keormasan di seluruh Indonesia secara lengkap dan akurat," kata Rahmansyah.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018