Toboali (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, dan termasuk pengurus RT/RW tidak boleh ikut serta dalam pelaksanaan kampanye.
"Perangkat Desa, BPD dan RT/RW tidak boleh terlibat dalam politik praktis, termasuk ikut serta dalam kampanye, " Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Sahirin di Toboali, Rabu.
Ia mengatakan larangan bermain politik praktis terhadap perangkat desa, BPD, dan RT/RW ini tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, PKPU 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Perbawaslu No. 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan.
"Regulasinya sudah jelas maka dari itu hal tersebut tidak boleh dilakukan, " katanya.
Salah satu Tim Asistensi Bawaslu Bangka Selatan, Junianto Saputra mengatakan untuk mengawal dan mengawasi Pemilu 2019, pihaknya melaksanakan salah satu strategi dengan melibatkan forum warga untuk bersama-sama mengawasi setiap tahapan Pilpres maupun Pileg
"Dalam mengawasi dan mengawal berjalannya pesta demokrasi ini, Bawaslu beserta jajaran tidak dapat berdiri sendiri, untuk itu kami melibatkan masyarakat, termasuk forum warga Desa Rindik untuk ikut serta mengawasi setiap tahapan Pemilu di daerah itu, " katanya.
Ia mengatakan forum warga adalah meruoakan salah satu cara yang dilakukan oleh Bawaslu Banhka Selatan dalam melakukan upaya pencegahan dengan melibatkan masyarakay sabagai mitra Bawaslu.
Selain itu melalui forum warga diharapkan dapat menjadi salah satu media pendidikan pemilu bagi masyarakat agar menjadi menjadi Pemilih Cerdas, dan menolak segala bentuk Money Politik, Black Campain, Ujuran Kebencian/Isu Sara, serta mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
Ia mengatakan dengan telah ditetapkannya 307 orang DCT Caleg DPRD Bangka Selatan dan mengingat tahapan kampanye sudah dimulai sejak 23 September sampai dengan 13 April 2019, masyarakat diharapkan dapat bersama sama mengawasinya.
"Saat ini sudah masuk dalam masa tahapan kampanye, maka masyarakat sebagai mitra Bawaslu dapat membantu untuk mengawasi tahapan kampanye secara bersama-sama, mengingat di Kampanye Pemilihan Umum sesuai regulasi menyatakan bahwa terdapat beberapa larangan yang tidak di perbolehkan dalam pelaksanaan kampanye agar dapat berjalan dengan baik, aman, jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Perangkat Desa, BPD dan RT/RW tidak boleh terlibat dalam politik praktis, termasuk ikut serta dalam kampanye, " Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Sahirin di Toboali, Rabu.
Ia mengatakan larangan bermain politik praktis terhadap perangkat desa, BPD, dan RT/RW ini tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, PKPU 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Perbawaslu No. 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan.
"Regulasinya sudah jelas maka dari itu hal tersebut tidak boleh dilakukan, " katanya.
Salah satu Tim Asistensi Bawaslu Bangka Selatan, Junianto Saputra mengatakan untuk mengawal dan mengawasi Pemilu 2019, pihaknya melaksanakan salah satu strategi dengan melibatkan forum warga untuk bersama-sama mengawasi setiap tahapan Pilpres maupun Pileg
"Dalam mengawasi dan mengawal berjalannya pesta demokrasi ini, Bawaslu beserta jajaran tidak dapat berdiri sendiri, untuk itu kami melibatkan masyarakat, termasuk forum warga Desa Rindik untuk ikut serta mengawasi setiap tahapan Pemilu di daerah itu, " katanya.
Ia mengatakan forum warga adalah meruoakan salah satu cara yang dilakukan oleh Bawaslu Banhka Selatan dalam melakukan upaya pencegahan dengan melibatkan masyarakay sabagai mitra Bawaslu.
Selain itu melalui forum warga diharapkan dapat menjadi salah satu media pendidikan pemilu bagi masyarakat agar menjadi menjadi Pemilih Cerdas, dan menolak segala bentuk Money Politik, Black Campain, Ujuran Kebencian/Isu Sara, serta mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
Ia mengatakan dengan telah ditetapkannya 307 orang DCT Caleg DPRD Bangka Selatan dan mengingat tahapan kampanye sudah dimulai sejak 23 September sampai dengan 13 April 2019, masyarakat diharapkan dapat bersama sama mengawasinya.
"Saat ini sudah masuk dalam masa tahapan kampanye, maka masyarakat sebagai mitra Bawaslu dapat membantu untuk mengawasi tahapan kampanye secara bersama-sama, mengingat di Kampanye Pemilihan Umum sesuai regulasi menyatakan bahwa terdapat beberapa larangan yang tidak di perbolehkan dalam pelaksanaan kampanye agar dapat berjalan dengan baik, aman, jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018