Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Selatan ingatkan kepada Pemerintah Daerah setempat untuk tidak melakukan rotasikan jabatan, sebelum adanya penetapan calon dalam Pilkada 2020.
Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Hubungan Antar Lembaga (PHHL) Bawaslu Bangka Selatan, Azhari di Toboali, Rabu mengatakan imbauan ini disampaikan guna mengimplementasikan ketentuan dari Pasal 71 ayat (2) Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Yang dimana dalam pasal tersebut menyatakan Kepala Daerah dilarang melakukan Penggantian dan mutasi Pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
"Selain meminta kepala daerag untuk tidak melakukan rotasi jabatan, imbauan ini kepada Pejabat Daerah, Pejabat ASN, Kepala Desa/Lurah untuk tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," kata dia.
Menurut dia, langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya Pencegahan guna menjaga Stabilitas Jalannya Tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bangka Selatan.
"Agar imbauan ini dapat dilaksanakan dengan sebenar benarnya, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan membuka Posko Pengaduan terkait adanya penggantian pejabat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon yang sampai dengan akhir masa jabatan” kata dia.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Erik menegaskan jika larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 71 undang-undang 10 Tahun 2016 dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon, sanksi pidana penjara dan denda.
“Sebagaimana terdapat dalam Pasal 190 Undang-Undang 10 Tahun 2016, bagi Pejabat yang melakukan Pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 163 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)” kata dia.
Sedangkan bagi pejabat negara, pejabat ASN dan Kepala Desa/Lurah yang melanggar larangan Pasal 71 ayat (1) juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) sebagaimana tedapat dalam Pasal 188 Undang-Undang 10 Tahun 2016.
"Kami berharap dengan adanya himbauan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan dapat mengoptimalkan Pengawasan Netralitas, Penggantian Pejabat dan penyalahgunaan wewenang, Program dan kegiatan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 mendatang," kata dia.