Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Kepolisian Resor Bangka dan Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan Tambang Inkonvensional (TI) ilegal di Kawasan Industri Jelitik yang masuk dalam aset Pemerintah Kabupaten Bangka.

"TI tersebut dianggap mengganggu aset Pemkab Bangka dan penambang membandel, karena sebelumnya surat peringatan sudah dikeluarkan Bupati Bangka," kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah dan Perundang-undangan, Achmad Suherman di Sungailiat, Selasa.

Dia mengatakan, sosialisasi sekitar dua minggu yang lalu kemudian dilaksanakan lagi empat hari yang lalu dengan surat dari Bupati Bangka.

Menurut dia, beberapa penambang tidak jauh dari lokasi pertama tepatnya dekat jembatan Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat juga diingatkan agar berhenti menambang. Penambang diminta membongkar peralatannya dan jangan lagi menambang di lokasi yang dekat dengan daerah aliran sungai tersebut.

"Kalau penambang masih membandel lagi kita akan lebih keras melakukan penertiban," katanya.

Sementara, Kabag Ops Polres Bangka, Kompol S Sophian, mengatakan pihaknya melakukan dukungan atas kegiatan Satpol PP Kabupaten Bangka.

"Penertiban TI di Kawasan Industri Jelitik karena merupakan area aset Pemkab Bangka, terkait pengangkatan beberapa mesin TI yang dilakukan dalam rangka menertibkan tambang karena beroperasi secara ilegal ini," kata Kabag Ops, Kompol S Sophian.

Ditambahkan, ada tiga unit yang diamankan ke Kantor Satpol PP sedangkan yang lainnya diimbau kepada penambang untuk membongkarnya masing-masing.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018