Koba, Babel (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu dan Polisi Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung teken nota kesepahaman terkait penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2019.

"Kami sudah meneken nota kesepahaman artinya Bawaslu dan pihak kepolisian sudah memiliki komitmen yang kuat dalam rangka bekerjasama dengan pihak Bawaslu untuk menertibkan alat peraga kampanye pemasangannya menyalahi aturan," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Kamis.

Menurut dia, penandatanganan nota kesepahaman tersebut sangat penting mengingat intensitas pemasangan alat peraga kampanye belakangan ini semakin meningkat sehingga memerlukan kesepahaman lintas instasi dan termasuk pihak kepolisian.

"Dengan adanya nota kesepahaman yang sudah diteken, maka kami akan terus berkoordinasi dengan Polres Bangka Tengah terkait dalam menertibkan alat peraga kampanye," katanya.

Ia mengatakan, pemasangan alat peraga kampanya sudah ditentukan oleh pihak KPU termasuk penetapan titik pemasangan alat peraga kampanye itu.

"Ketentuannya sudah ada, semua itu diatur dalam PKPU, justeru itu kami mengimbau kepada partai politik peserta pemilu untuk mengindahkan aturan yang ada," katanya.

Pihak Bawaslu kata dia juga sudah menjalin kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait dengan penertiban alat peraga kampanye yang diturunkan karena melanggar aturan

"Dalam waktu dekat kami juga akan menjalin kerjasama dengan pihak Kejari Bangka Tengah terkait dengan penggunaan anggaran dan sebagainya," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018