Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Jajaran Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung meringkus empat pelaku pencurian yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.
"Empat pelaku masing-masing SR (32), KL (36), DR (44), dan FS (28). Keempat pelaku diamankan dalam waktu satu pekan di tempat dan waktu yang berbeda," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana, di Pangkalpinang, Jumat.
Dia mengatakan, dua dari empat pelaku yang berhasil diamankan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri dan juga merupakan residivis pada kasus yang sama.
Adapun empat TKP tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, yaitu kontrakan Gang Air Nangka, Warnet T2Net, Rumah Makan Pindang Aura, dan Toko Mega Graha Teknik. Dalam melancarkan aksinya, modus operandi yang dilakukan pelaku pada pagi dan malam hari menggunakan sejumlah peralatan.
"Motif para pelaku karena kondisi ekonomi. Keempatnya bukan satu jaringan, terpisah dan bergerak sendiri-sendiri. Dua pelaku yang kami beri tindakan tegas terukur, yaitu Dedi Silet dan Sap," ujarnya lagi.
Dari keempat pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit telepon genggam berbagai merek, enam unit monitor merek BenQ, dua monitor Acer, delapan unit CPU, satu unit mobil Toyota Kijang, gunting besi, tang, dan pahat.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan laptop merek Lenovo warna biru, uang tunai Rp2,7 juta pecahan Rp100 ribu, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna ungu tahun 2013 beserta STNK.
"Jumlah total kerugian dari kasus yang berhasil diungkap ini ditaksir mencapai Rp77 juta. Saat ini keempat pelaku sudah ditahan di Mapolres Pangkalpinang dan akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Empat pelaku masing-masing SR (32), KL (36), DR (44), dan FS (28). Keempat pelaku diamankan dalam waktu satu pekan di tempat dan waktu yang berbeda," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana, di Pangkalpinang, Jumat.
Dia mengatakan, dua dari empat pelaku yang berhasil diamankan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri dan juga merupakan residivis pada kasus yang sama.
Adapun empat TKP tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, yaitu kontrakan Gang Air Nangka, Warnet T2Net, Rumah Makan Pindang Aura, dan Toko Mega Graha Teknik. Dalam melancarkan aksinya, modus operandi yang dilakukan pelaku pada pagi dan malam hari menggunakan sejumlah peralatan.
"Motif para pelaku karena kondisi ekonomi. Keempatnya bukan satu jaringan, terpisah dan bergerak sendiri-sendiri. Dua pelaku yang kami beri tindakan tegas terukur, yaitu Dedi Silet dan Sap," ujarnya lagi.
Dari keempat pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit telepon genggam berbagai merek, enam unit monitor merek BenQ, dua monitor Acer, delapan unit CPU, satu unit mobil Toyota Kijang, gunting besi, tang, dan pahat.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan laptop merek Lenovo warna biru, uang tunai Rp2,7 juta pecahan Rp100 ribu, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna ungu tahun 2013 beserta STNK.
"Jumlah total kerugian dari kasus yang berhasil diungkap ini ditaksir mencapai Rp77 juta. Saat ini keempat pelaku sudah ditahan di Mapolres Pangkalpinang dan akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018