Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Budiyanto mengatakan realisasi pendapatan dari pajak daerah hingga akhir November 2018 mencapai Rp73,240 miliar atau 98,79 persen dari target.

"Capaian itu dari 11 jenis pajak yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, minerba, parkir, air tanah, walet, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta pajak bumi dan bangunan," katanya di Pangkalpinang, Jumat.

Dari 11 jenis pajak tersebut, realisasi terbesar berasal dari pajak penerangan jalan, yaitu Rp30,593 miliar atau 101,98 persen dari target sebesar Rp30 miliar.

Untuk realisasi terbesar kedua diperoleh dari pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), yaitu Rp17,108 miliar atau 105,29 persen dari total target Rp16,250 miliar.

Selanjutnya pajak bumi bangunan (PBB) tercatat 7,157 miliar atau 65,07 persen dari target 11 miliar, pajak restoran tercatat Rp6,079 miliar atau 107,60 persen dari target Rp5,650 miliar, pajak reklame Rp3,678 miliar atau 108,18 persen dari target Rp3,4 miliar.

Pajak hotel Rp3,249 miliar atau 129,97 persen dari target Rp2,5 miliar, minerba Rp2,419 miliar atau 87,96 persen dari target Rp2,75 miliar dan pajak hiburan Rp2,33 miliar atau 121,45 persen dari target Rp1,925 miliar.

Sedangkan pajak air tanah Rp315,367 juta atau 90,10 persen dari target Rp350 juta, pajak parkir Rp231,56 juta atau 100,68 persen dari target Rp230 juta dan pajak walet Rp68,825 juta atau 86,90 persen dari target Rp79,2 juta.

"Melihat dari relaisasi pendapatan saat ini kami perkirakan target induk pajak sebesar Rp74,134 miliar bisa tercapai hingga akhir tahun, apalagi tahun-tahun sebelumnya realisasi pajak Pangkalpinang selalu melebihi target," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018