Sungailiat (Antaranews Babel) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat belasan organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka belum melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2018.

"Berdasarkan data yang kami miliki ada sekitar 15 OPD yang belum melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 di Kabupaten Bangka," kata Kepala BNNK Bangka, Eka Agustina di Sungailiat, Kamis.

Dia mengatakan, dari 26 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka sebanyak 11 OPD sudah melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2018, dengan melaksanakan tes urine, sosialisasi bahaya narkoba dan telah terbentuk penggiat anti narkoba.

Menurut dia, instansi itu diantaranya Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Koperasi Usaha Kecil Menengah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

"Kami berharap bagi OPD yang belum bisa segera melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 ini, apalagi kami sudah memaparkan hal ini dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati Bangka beberapa waktu lalu," katanya.

Sementara OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka yang belum melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa, Dinas Peternakan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Rumah Sakit Umum Daerah serta Dinas Lingkungan Hidup.

Instansi vertikal baik badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang belum melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 diantaranya Badan Pusat Statistik, Polres Bangka, Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut, Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri, Kantor Kementerian Agama Sungailiat, Perusahaan Listrik Negara, Komisi Pemilihan Umum, Radio Republik Indonesia, Badan Pertanahan Nasional, Pengadilan Negeri Sungailiat, Kantor Pos Sungailiat, Perusahaan Daerah Air Minum, Pegadaian, Mako Lanal Babel, PT Timah Tbk, Pelabuhan Perikanan Nusantara dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.

Ditambahkannya Inpers Nomor 6 Tahun 2018 menuntut semua lembaga dan kementerian bahkan sampai pada tingkat kabupaten/ kota berupaya melaksanakan P4GN dan seluruh pemangku kepentingan memiliki kepedulian sinergitas yang lebih baik.

"BNN berperan sebagai institusi koordinator utama dengan latar belakang terbitnya Inpres Nomor 6 Tahun 2018 adalah latar rencana aksi terkait penanggulangan narkotika Nomor 6 Tahun 2008," katanya.

Inpers Nomor 6 Tahun 2018 salah satu upaya membangun jaringan kemitraan dalam rangka mensinergikan informasi P4GN serta meminimalisirkan kasus penyalahgunaan narkotika, dapat menumbuhkan semangat dalam membangun sistem kewaspadaan di tengah ancaman kejahatan narkoba yang semakin meningkat dimasa sekarang ini.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018