Sungailiat (Antaranews Babel) - Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melepas sejumlah plang praktek panti pijat di daerah itu.

"Dari data terdapat lima plang kegiatan pratek panti pijat yang berhasil dilepas karena diketahui terdapat kelengkapan dokumen perijinan yang sudah habis masa berlaku serta ada yang sama sekali belum memiliki izin resmi," kata Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bangka, Ahmad Suherman di Sungailiat, Sabtu.

Dia menyarankan kepihak pengelola usaha pratek panti pijat baik yang masa berlaku perizinannya sudah habis maupun yang belum memiliki izin sama sekali, pengelola diwajibkan segera untuk diurus penerbitan izin dari dinas terkait.

"Sesuai ketentuan peraturan daerah, pengelola belum diperbolehkan melakukan kegiatan prateknya jika belum melengkapi dokumen administrasinya," jelasnya.

Begitu pula pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika pratek panti pijat ditemukan kegiatan prostitusi atau menjual menimuan berakohol meskipun dokumen perizinannya lengkap.

"Prinsipnya pemerintah daerah tidak melarang siapapun melakukan usaha selama usaha tersebut mentaati peraturan yang ada," katanya.

Menurutnya, kegiatan penertiban ini sebagai bentuk wujud reprensif tindak lanjut dari tuntutan sebagian kelompok masyarakat yang sebelumnya dilakukan di legislatif.

Pihaknya akan menindak tegas dengan penyegelan jika panti pijat memaksa melakukan kegiataannya prateknya sebelum dokumen izin dilengkapi.

"Kami juga menemukan izin ketrampilan urut atau pijat oleh salah satu pegawai yang sudah habis masa berlakunya, hal ini membahayakan karena dapat berdampak ke orang lain," jelasnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018