Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memeriksa Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga, Anggo Rudi terkait kasus dugaan korupsi proyek jaringan internet di SKPD lingkungan pemerintah kota itu.

Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Leo Jimmy di Pangkalpinang, Jumat mengatakan Kepala Disparpora Kota Pangkalpinang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek jaringan internet.

"Anggo Rudi dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai kasus dugaan korupsi jaringan internet milik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2014," katanya.

Menurutnya pemanggilan terhadap Anggo Rudi untuk melengkapi penyelidikan terhadap dugaan korupsi kasus yang sudah dilakukan sejak beberapa minggu yang lalu.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik pidsus, biarkan penyidik bekerja dulu. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait," katanya.

Ia mengatakan  pada 2014 Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika yang saat itu dipimpin Anggo Rudi mendapat kucuran dana bantuan sebesar Rp4 miliar dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Dari dana bantuan Rp4 miliar tersebut, yakni sebesar Rp2,2 miliar digunakan untuk pembangunan proyek jaringan internet di lingkungan SKPD Kota Pangkalpinang, namun hingga saat ini proyek jaringan internet tersebut tidak jelas manfaat dan keberadaannya," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018