Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Suherman minta masyarakat untuk melengkapi bukti jika melaporkan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik.
"Untuk menghindari fitnah, masyarakat yang melaporkan adanya dugaan ASN yang terlibat politik hendaknya dilengkapi dengan data yang akurat," katanya di Sungailiat, Senin.
Dia mengatakan, pengaduan dari masyarakat yang didasari dengan kelengkapan bukti akan dilaporkan ke bupati sebagai penentu kebijakan.
Menurutnya, dengan kelangkapan bukti laporan selain untuk menghindari tuduhan juga dapat mempercepat proses selanjutnya.
"Dalam hal ini instansi berwenang yang menangani ada di Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)," jelasnya.
Pihaknya akan tetap membantu instansi lain dalam rangka mewujudkan netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu 2019.
Dia mengatakan, larangan ASN diatur dalam ketentuan perundang-undangan seperti dalam pasal 2 huruf f undang- undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Dalam undang-undang tersebut dengan tegas memberikan sanksi bagi ASN yang dinyatakan melakukan pelanggaran salah satu sanksinya penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun," jelasnya.
Dalam pelaksanaan pemilu 2019 kata dia, pihaknya mendukung penyelenggara agar berjalan dengan lancar termasuk membantu penertiban alat perangka kampanye melalui bidang ketertiban umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Untuk menghindari fitnah, masyarakat yang melaporkan adanya dugaan ASN yang terlibat politik hendaknya dilengkapi dengan data yang akurat," katanya di Sungailiat, Senin.
Dia mengatakan, pengaduan dari masyarakat yang didasari dengan kelengkapan bukti akan dilaporkan ke bupati sebagai penentu kebijakan.
Menurutnya, dengan kelangkapan bukti laporan selain untuk menghindari tuduhan juga dapat mempercepat proses selanjutnya.
"Dalam hal ini instansi berwenang yang menangani ada di Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)," jelasnya.
Pihaknya akan tetap membantu instansi lain dalam rangka mewujudkan netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu 2019.
Dia mengatakan, larangan ASN diatur dalam ketentuan perundang-undangan seperti dalam pasal 2 huruf f undang- undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Dalam undang-undang tersebut dengan tegas memberikan sanksi bagi ASN yang dinyatakan melakukan pelanggaran salah satu sanksinya penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun," jelasnya.
Dalam pelaksanaan pemilu 2019 kata dia, pihaknya mendukung penyelenggara agar berjalan dengan lancar termasuk membantu penertiban alat perangka kampanye melalui bidang ketertiban umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018