Pangkalpinang (Antaranews Babel) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengintensifkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam menuntaskan pengesahan raperda yang belum dibahas atau disahkan pada 2018.

"Selama ini pembahasan dan pengesahan raperda terkendala fasilitasi dan nomor register dari Kemendagri yang berjalan lambat," kata Kasubag Kajian Hukum dan Perundang-Undangan DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Eri Yuliksan di Pangkalpinang, Jumat.

Menurut dia secara normatif dalam pembahasan raperda, DPRD meminta fasilitasi ke Kemendagri untuk mengeluarkan nomor register raperda yang dibahas tersebut. Berdasarkan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang limit waktu Kemendagri menyelesaikan fasilitasi selama 15 hari.

"Selama ini hasil fasilitasi Kemendagri itu terkadang turun satu hingga dua bulan, sehingga memperlambat pembahasan dan pengesahan raperda di daerah ini," ujarnya.

Ia mengatakan  selama 2018, DPRD telah mensahkan 13 dari 20 raperda atau mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Sisa raperda yang belum disahkan tahun lalu harus selesai pada April 2019, seiring berakhirnya masa bakti anggota DPRD," katanya.

Ia memaklumi hasil fasilitasi Kemendagri sering terlambat, karena sumber daya manusia di Kemendagri yang terbatas untuk memfasilitasi DPRD se-Indonesia dalam membahas dan mensahkan raperda.

"Secara substansi pembahasan raperda ini berjalan dengan baik dan tidak ada kendala, karena mitra atau kepala dinas di lingkungan pemerintah provinsi dan instansi terkait lainnya sangat koperatif dalam membahas dan mensahkan raperda ini," katanya.

Ia menambahkan pada Januari 2019, DPRD akan membahas Raperda Zonasi Laut dan Wilayah Pesisir,  Pelestarian Kebudayaan Daerah, Pembangunan Ekonomi Kreatif, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Hidup dan lainnya.

"Mudah-mudahan dengan diintensifkannya koordinasi dengan Kemendagri ini dapat menuntaskan raperda yang tertunda pengesahannya pada tahun lalu," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019