Jakarta (Antaranews Babel) - Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih meminta agar politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dihadirkan sebagai saksi di pengadilan dalam kasus suap PLTU Riau-1.
"Ijin yang mulia, saya minta Pak Jonan dan Pak Mekeng, kalau saya yang minta, saya yakin Pak Mekeng tidak akan hadir, tapi kalau JPU yang minta, pasti hadir," kata Eni di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo serta gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura (sekitar Rp410 juta) dari pengusaha-pengusaha energi dan tambang.
Mekeng pernah diperiksa KPK pada 18 September 2019 sedangkan Ignasius Jonan pernah dipanggil KPK pada 4 Desember 2018.
"Pak Mekeng itu masuk ke BAP saya, saya ingin Pak Mekeng hadir di sini untuk bisa meringankan saya sedangkan untuk Pak Jonan karena terkait Pak Samin Tan. Pak Jonan memang hadir di situ, di pertemuan-pertemuan saya dengan Pak Samin Tan," ungkap Eni.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai sudah cukup menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaan.
"Kalau jaksa menganggap sudah cukup saksi dan bukti ya sudah, tapi kalau saudara ingin menhadirkan Pak Jonan dan Pak Mekeng boleh saja, walau sudah menjadi saksi BAP JPU, tapi karena sudah cukup silakan kalau mau menjadi saksi meringankan," kata ketua majelis hakim Yanto.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal memberikan sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih.
Eni berkenalan dengan Samin Tan selaku pemilik PT Borneo yang bergerak di di bidang jasa pertambangan batubara yang memiliki anak perusahaan, yaitu PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) yang juga bergerak di bidang pertambangan batubara.
Samin Tan kemudian meminta bantuan Eni terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Atas permintaan tersebut, Eni menyanggupi untuk membantu memfasilitasi antara pihak Kementerian ESDM dengan pihak PT AKT.
Samin lalu memberikan uang Rp4 miliar melalui Dikretur PT Borneo Nenie Afwani sejumlah Rp4 miliar secara tunai di kantor PT AKT.
Selanjutnya pada 5 Juni, Eni mengirimkan pesan whatsapp kepada Nenie Afwandi untuk meminta tambahan uang kepada Samin Tan masih untuk pilkada kabupaten Temanggung.
Samin melalui Nenie lalu memberikan uang tunai sejumlah Rp1 miliar kepada Eni melalui Tahta Maharaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Ijin yang mulia, saya minta Pak Jonan dan Pak Mekeng, kalau saya yang minta, saya yakin Pak Mekeng tidak akan hadir, tapi kalau JPU yang minta, pasti hadir," kata Eni di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo serta gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura (sekitar Rp410 juta) dari pengusaha-pengusaha energi dan tambang.
Mekeng pernah diperiksa KPK pada 18 September 2019 sedangkan Ignasius Jonan pernah dipanggil KPK pada 4 Desember 2018.
"Pak Mekeng itu masuk ke BAP saya, saya ingin Pak Mekeng hadir di sini untuk bisa meringankan saya sedangkan untuk Pak Jonan karena terkait Pak Samin Tan. Pak Jonan memang hadir di situ, di pertemuan-pertemuan saya dengan Pak Samin Tan," ungkap Eni.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai sudah cukup menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaan.
"Kalau jaksa menganggap sudah cukup saksi dan bukti ya sudah, tapi kalau saudara ingin menhadirkan Pak Jonan dan Pak Mekeng boleh saja, walau sudah menjadi saksi BAP JPU, tapi karena sudah cukup silakan kalau mau menjadi saksi meringankan," kata ketua majelis hakim Yanto.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal memberikan sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih.
Eni berkenalan dengan Samin Tan selaku pemilik PT Borneo yang bergerak di di bidang jasa pertambangan batubara yang memiliki anak perusahaan, yaitu PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) yang juga bergerak di bidang pertambangan batubara.
Samin Tan kemudian meminta bantuan Eni terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Atas permintaan tersebut, Eni menyanggupi untuk membantu memfasilitasi antara pihak Kementerian ESDM dengan pihak PT AKT.
Samin lalu memberikan uang Rp4 miliar melalui Dikretur PT Borneo Nenie Afwani sejumlah Rp4 miliar secara tunai di kantor PT AKT.
Selanjutnya pada 5 Juni, Eni mengirimkan pesan whatsapp kepada Nenie Afwandi untuk meminta tambahan uang kepada Samin Tan masih untuk pilkada kabupaten Temanggung.
Samin melalui Nenie lalu memberikan uang tunai sejumlah Rp1 miliar kepada Eni melalui Tahta Maharaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019