Toboali, Babel (Antaranews Babel) - Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) maupun Bahan Kampanye (BK) Partai Politik peserta pemilu didaerah itu yang melanggar aturan.

"Renacanya penertiban APK tahap II ini akan dilakukan selama empat hari mulai dari tanggal 29 Januari sampai dengan 1 Febuari 2019," Kata Ketua Bawaslu Bangka Selatan Sahirin di Toboali, Kamis.

Sebelum melaksanakan penertiban APK yang ada didaerah itu, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan telah menyurati masing-masing partai politik untuk segera memindahkan APK yang melanggar aturan.

"Kamis lalu kami sudah menyurati masing-masing partai politik dan memberikan waktu selama lima hari memindahkan APK yang melanggar mulai dari tanggal 24-28 januari 2019," Katanya.

Penertiban kali ini menyasar APK dan BK yang dipasang ditempat tempat yang dilarang seperti fasilitas umum, lembaga pendidikan, tempat ibadah dan jalan protokol serta pepohonan sesuai dengan UU no 7/17 maupun SK KPU Provinsi Babel No: 66/PL.01.5-Kpt/19/Prov/XII/2018 dan SK KPU Kabupaten Bangka selatan No: 68/PL.01.5-Kpt/1903/KPU-Kab/IX/2018.

" Pada tahap I kami sudah menertibkan sebanyak 187 APK maupun Bahan BK yang terdiri dari 39 Spanduk, 33 Baliho, tujuh umbul–umbul, 105 poster dan tiga stiker yang terpasang di tempat–tempat yang dilarang," katanya.

Koordinator divisi pengawasan, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan dimana saja APK yang melanggar.

" Untuk itu sebelum dilakukan penindakan kami telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada masing-masing parpol untuk segera memindahkan APK, karena dalam memasang APK dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan," katanya.

Koordinator divisi hukum, penindakan dan penyelesaian sengketa bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Erik mengatakan dalam pelaksanaan penindakan APK yang melanggar pihaknya tetap mengacu kepada surat Bawaslu RI No. 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tentang pengawasan metode kampanye.

"Dalam penindakan kami tetap mengacu kepada aturan dan regulasi yang berlaku,".katanya.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019