Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka bakal bersinergi terkait sanksi persampahan bagi masyarakat di daerah itu yang membuang sampah sembarangan.

"Kami akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Satpol PP terkait sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan," kata Kepala DLH Kabupaten Bangka, Meina Lina di Sungailiat, Jumat.

Dia mengatakan, partisipasi masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya masih sangat kurang walau pun sebagian sudah menyadari akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Menurutnya, DLH Kabupaten Bangka akan terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait persampahan, baik dalam hal pengolahan dan lain sebagainya.

"Sampah itu ada harganya, jangan dibuang saja, bisa diolah dan dipilah untuk dijadikan uang, seperti sampah plastik bisa dijual dan dijadikan kompos," katanya.

Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dalam hal pengelolaan sampah khususnya sampah rumah tangga, jangan hanya mengharapkan pemerintah sebab kebersihan lingkungan merupakan tanggungjawab bersama.

Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Daylan Amrie melalui Bidang Penegakkan Perundang-undangan, Achmad Suherman mengatakan, terkait sanksi masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban umum.

"Dalam peraturan itu disebutkan bahwa membuang sampah sembarangan bisa dikenakan hukuman penjara selama tiga bulan atau denda sebesar Rp 1,5 juta," kata Achmad Suherman.

Dikatakannya, sejauh ini sering DLH berkoordinasi ke Satpol PP untuk menindak masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terutama sampah dalam skala besar yang tidak dibuang kedalam kotak sampah yang sudah disiapkan pemerintah.

Satpol PP Kabupaten Bangka juga sering menerima laporan masyarakat terkait ada pembuangan sampah di lahan kosong milik warga lainnya.

"Sejauh ini kami sering menerima laporan masyarakat, terus melakukan penyelidikan, jika ketahuan akan ditindak sesuai aturan pidana," katanya.

Dia menambahkan, sejak dibentuknya peraturan daerah belum ada masyarakat yang ditindak secara pidana, penindakan sebatas pembinaan selain itu disebabkan sulitnya menyelidiki pelaku pembuangan sampah.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019