Sungailiat (Antaranews Babel) - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Tahun Anggaran 2019 mendapat Dana Desa Rp59 miliar lebih dari pemerintah pusat.

"Tahun 2019, Dana Desa yang akan disalurkan ke 62 desa mencapai total Rp59 miliar lebih atau mengalami peningkatan dana yang sama tahun 2018 yang hanya sebanyak Rp51 miliar lebih," kata Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa Pemkab Bangka Arman Agus di Sungailiat, Selasa.

Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut akan disalurkan kepada 62 desa yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Bangka.

"Dana Desa dikuncurkan pemerintah pusat melalui kas daerah kemudian ditransfer ke masing-masing kas desa dengan jumlah yang berbeda," katanya.

Dia menjelaskan peruntukan Dana Desa 2019 sesuai dengan ketentuannya difokuskan pada penguatan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui BUMDes yang ada di desa.

"Saya minta agar penyertaan modal Dana Desa ke BUMDes dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran sehingga mampu memberikan konstribusi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakatnya," katanya.

Peruntukan Dana Desa 2019, kata dia, berbeda dengan peruntukan Dana Desa 2018, di mana saat itu lebih difokuskan pada empat sektor, yaitu pembangunan infrastruktur desa, pembangunan sarana dan prasarana olah raga, pembangunan fasilitas umum, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran, pihaknya melakukan pengawasan, termasuk pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Bangka.

"Pemerintah desa diharuskan membuat laporan pertanggungjawaban pengunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan pedoman yang berlaku," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019