Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Asisten III Administrasi Umum menghadiri rapat koordinasi terpadu penyelesaian permasalahan tanah terlantar eks Hak Guna Usaha ( HGU ) nomor satu atas nama PT. Karya Rinjani Utama.
Asisten III Administrasi Umum Setda Babel, Darlan bersama Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Badan Pertanahan Negara (BPN), duduk dan berdiskusi bersama untuk mencari solusi terkait pemecahan masalah atas telah berakhirnya penggunaan aset yang terlantar tersebut.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah menyurati Badan Pertanahan Pangkalpinang terkait dengan keberadaan lahan terlantar yang berada di daerah Selindung yang penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir.
"HGU berakhir, tanah dikembalikan ke daerah, sehingga daerah dapat memanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat," katanya mengawali sesi tanggapan setelah sebelumnya mendengar paparan permasalahan yang disampaikan pihak pertanahan.
Dengan telah habis masa penggunaan Hak Guna Usaha tersebut, Pemerintah Daerah dapat mengambil kembali aset tersebut agar dapat dipergunakan dan dimanfaatkan sebagai langkah nyata bagi pengembangan dan peningkatan ekonomi daerah sehinggga dapat meningkatkan pendapatan daerah. (rilis)
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019