Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan pemberian hibah 2019, agar penerima hibah mengerti dan memahami persyaratan dalam penyaluran bantuan pemerintah daerah itu.

"Dengan adanya sosialisasi ini, penerima hibah diharapkan mengerti segala proses yang telah ditentukan mulai dari surat menyurat, proses SPJ, peruntukkannya, serta konsolidasi yang harus dilakukan antar pengurus dengan yayasan yang menerima hibah," kata Asisten Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kepulauan Babel, Darlan saat membuka Sosialisasi Penerapan Hibah Tahun 2019 di Pangkalpinang, Jumat.

Selain itu,  penerima hibah juga melakukan pengawasan dan evaluasi mulai dari proses dan penyelenggaraan kegiatan, serta menyampaikan laporan pertanggungjawabannya pada tahun berikutnya.

"Kita berharap kedepannya dapat memberikan bantuan hibah lebih banyak lagi, sehingga dengan adanya bantuan hibah yang disampaikan tersebut, tersebar merata di seluruh daerah ini," katanya.

Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kepulauan Babel, Asyraf Suryadin memgatakan hibah pada Tahun Anggaran 2019 berupa hibah organisasi kemasyarakatan kepada masyarakat.

Menurut dia proses penerimaan hibah pada tahun ini memiliki persyaratan diantaranya penerima hibah harus memiliki akte pendirian yang dikeluarkan oleh notaris, telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 tahun yang dibuktikan dengan surat tanda pengesahan badan hukum.

Selanjutnya penerima hibah harus memiliki surat keterangan domisili dari lurah atau kepala desa setempat, memiliki sekretariat tetap yang berkedudukan dalam wilayah administrasi provinsi, kecuali masyarakat yang memiliki hubungan dengan Provinsi dan berada diluar provinsi, dan memiliki nomor rekening bank.

"Kita berharap dengan adanya persyarakatn yang telah ditentukan tersebut, seluruh penerima hibah dapat melengkapi surat - surat dan persyaratan yang dibutuhkan," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019