Pangkalpinang (Antaranews Babel) - PT Timah Tbk meminta masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak lagi menambang bijih timah di lahan yang telah direklamasi, karena menghambat upaya perusahaan mempercepat rehabilitasi lahan kritis di daerah itu.

"Kami berkomitmen mereklamasi lahan bekas penambangan bijih timah ini," kata Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar di Pangkalpinang, Senin.
  
Ia mengatakan kegiatan reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini telah berdampak dan bermanfaat untuk pemberdayaan sumber daya manusia dan peningkatan ekonomi masyarakat di daerah ini.
  
"Kita sudah berkirim surat ke Kementerian ESDM untuk memberikan kemudahan, karena lahan reklamasi ini sering dibongkar lagi penambang ilegal," ujarnya.
 
Menurut dia Kementerian ESDM telah mengeluarkan regulasi lahan reklamasi ini harus tertutup 100 persen dengan tanaman keras atau berumur panjang seperti tanaman buah-buahan, kelapa sawit, sengon dan lainnya.
  
"Kita sedang melakukan analisa untuk mencari solusi, agar lahan reklamasi ini tidak ditambang lagi oleh penambang-penambang ilegal," katanya.

Kepala Divisi K3LH PT Timah Beny Hutahean mengatakan regulasi reklamasi saat ini bagi perusahaan tambang semakin ketat dan wajib dilakukan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
 
Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, setiap perusahaan tambang kalau ingin menambang wajib menyiapkan dokumen rekalamasi pascatambangnya. Kalau tidak begitu tidak diperbolehkan menambang.
  
"Kami berharap masyarakat bisa bekerja sama dalam menyukseskan program rekalamasi yang dilakukan tersebut. Jadi sangat kami harapkan masyarakat bisa bekerja sama, karena hasil reklamasi ini juga untuk masyarakat," ujarnya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019