PT Timah Tbk akan menerapkan reklamasi pascatambang sistem tumpang sari, sehingga kegiatan rehabilitasi lahan bekas tambang bijih timah tersebut bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan perekonomian keluarganya.
"Saat ini kita sedang menyusun master plan reklamasi tumpang sari di lahan bekas tambang yang sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah," kata Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar di Pangkalpinang, Rabu.
Menurut dia reklamasi tumpang sari yaitu penanaman pohon berumur panjang seperti buah-buahan, sawit, karet, sengon dan lainnya juga ditanami berbagai tanaman berumur pendek minsalnya cabai, bawang, jagung, tomat dan sayur mayur lainnya.
"Saat ini kita sedang berupaya bagaimana caranya masyarakat yang biasa menambang beralih ke sektor pertanian dengan memanfaat atau mengelola lahan bekas tambang ini," ujarnya.
Ia mengatakan penerapan reklamasi tumpang sari ini, karena adanya Permen ESDM dan Minerba memwajibkan penanaman di lahan reklamasi tertutup 100 persen oleh tanaman keras dan tidak dibolehkan lagi menanami tanaman jangka pendek.
"Nanti berbagai tanaman keras ini diselingi dengan sayur mayur, agar kegiatan reklamasi tersebut bisa menimbulkan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Ia menambahkan apabila lahan reklamasi ini hanya ditanami tanaman keras atau berumur panjang, tentu membutuhkan waktu lama masyarakat menikmati hasil dari tanaman buah-buahan, sawit, karet dan lainnya.
"Pada intinya PT Timah berkomitmen mengreklamasi dan merehabilitasi pascatambang yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Saat ini kita sedang menyusun master plan reklamasi tumpang sari di lahan bekas tambang yang sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah," kata Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar di Pangkalpinang, Rabu.
Menurut dia reklamasi tumpang sari yaitu penanaman pohon berumur panjang seperti buah-buahan, sawit, karet, sengon dan lainnya juga ditanami berbagai tanaman berumur pendek minsalnya cabai, bawang, jagung, tomat dan sayur mayur lainnya.
"Saat ini kita sedang berupaya bagaimana caranya masyarakat yang biasa menambang beralih ke sektor pertanian dengan memanfaat atau mengelola lahan bekas tambang ini," ujarnya.
Ia mengatakan penerapan reklamasi tumpang sari ini, karena adanya Permen ESDM dan Minerba memwajibkan penanaman di lahan reklamasi tertutup 100 persen oleh tanaman keras dan tidak dibolehkan lagi menanami tanaman jangka pendek.
"Nanti berbagai tanaman keras ini diselingi dengan sayur mayur, agar kegiatan reklamasi tersebut bisa menimbulkan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Ia menambahkan apabila lahan reklamasi ini hanya ditanami tanaman keras atau berumur panjang, tentu membutuhkan waktu lama masyarakat menikmati hasil dari tanaman buah-buahan, sawit, karet dan lainnya.
"Pada intinya PT Timah berkomitmen mengreklamasi dan merehabilitasi pascatambang yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019