Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat sampai dengan akhir Februari 2019 Disdukcapil telah menerbitkan sebanyak 700 Kartu Identitas Anak (KIA).
"Sejak awal Januari 2019 sampai dengan saat ini kami telah menerbitkan sebanyak 700 Kartu Identitas Anak, namun kami akan terus berupaya meningkatkan kepemilikan KIA di Bangka Selatan baik melalui pelayanan di Dinas maupun pembuatan secara kolektif melalui sekolah, khususnya anak anak TK/ PAUD dan Sekolah Dasar," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Benny Supratama di Toboali, Senin.
Menurut dia, pelaksanaan program penerbitan Kartu Identitas Anak ini sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepemilikan dokumen identitas bagi setiap penduduk, termasuk penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun.
"Penerbitan KIA ini dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan negara bagi semua warga bangsanya, karena KIA merupakan salah satu dokumen Negara yang diberikan kepada anak, untuk menjaga agar anak terlindungi hak-hak mereka sebagai anak," katanya.
Selain itu, penerbitan KIA merupakan perwujudan kehadiran negara dalam peningkatkan kualitas publik, karena KIA yang akan dimiliki oleh setiap anak Indonesia disamping akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak, juga akan menjadikan anak dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri dan memenuhi kebutuhan dirinya dengan mudah, cepat dan murah, antara lain dalam kegiatan pendidikan, kesehatan maupun kegiatan sosial lainnya.
"Manfaat KIA diantaranya sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, untuk persyaratan pendaftaran sekolah di suatu Kabupaten/Kota, untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia, untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan/atau di Rumah Sakit, untuk pembuatan dokumen keimigrasian, untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku, untuk mencegah terjadinya perdagangan anak, dan untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten/Kota," katanya.
Untuk itu, Pemkab Bangka Selatan melalui Disdukcapil mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak usia 17 tahuk kebawah untuk segera membuat Kartu Identitas Anak (KIA).
"Bagi masyarakat yang memiliki anak atau cucu usia 0-17 tahun kurang satu hari, untuk segera mengurus KIA," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama di Toboali, Senin.
Ia mengatakan untuk mendapatkan KIA masyarakat bisa datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan seperti foto copy KK, foto copy Akte kelahiran anak, foto copy EKTP suami dan isteri, foto copy akte nikah.
"Sedangkan untuk anak yang telah berusia 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari bisa melampirkan foto anak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Sejak awal Januari 2019 sampai dengan saat ini kami telah menerbitkan sebanyak 700 Kartu Identitas Anak, namun kami akan terus berupaya meningkatkan kepemilikan KIA di Bangka Selatan baik melalui pelayanan di Dinas maupun pembuatan secara kolektif melalui sekolah, khususnya anak anak TK/ PAUD dan Sekolah Dasar," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Benny Supratama di Toboali, Senin.
Menurut dia, pelaksanaan program penerbitan Kartu Identitas Anak ini sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepemilikan dokumen identitas bagi setiap penduduk, termasuk penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun.
"Penerbitan KIA ini dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan negara bagi semua warga bangsanya, karena KIA merupakan salah satu dokumen Negara yang diberikan kepada anak, untuk menjaga agar anak terlindungi hak-hak mereka sebagai anak," katanya.
Selain itu, penerbitan KIA merupakan perwujudan kehadiran negara dalam peningkatkan kualitas publik, karena KIA yang akan dimiliki oleh setiap anak Indonesia disamping akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak, juga akan menjadikan anak dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri dan memenuhi kebutuhan dirinya dengan mudah, cepat dan murah, antara lain dalam kegiatan pendidikan, kesehatan maupun kegiatan sosial lainnya.
"Manfaat KIA diantaranya sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, untuk persyaratan pendaftaran sekolah di suatu Kabupaten/Kota, untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia, untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan/atau di Rumah Sakit, untuk pembuatan dokumen keimigrasian, untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku, untuk mencegah terjadinya perdagangan anak, dan untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten/Kota," katanya.
Untuk itu, Pemkab Bangka Selatan melalui Disdukcapil mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak usia 17 tahuk kebawah untuk segera membuat Kartu Identitas Anak (KIA).
"Bagi masyarakat yang memiliki anak atau cucu usia 0-17 tahun kurang satu hari, untuk segera mengurus KIA," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama di Toboali, Senin.
Ia mengatakan untuk mendapatkan KIA masyarakat bisa datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan seperti foto copy KK, foto copy Akte kelahiran anak, foto copy EKTP suami dan isteri, foto copy akte nikah.
"Sedangkan untuk anak yang telah berusia 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari bisa melampirkan foto anak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019