Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggratiskan biaya pengurusan akta kelahiran dan kartu identitas anak guna mewujudkan kota layak anak di daerah itu.
"Pemberian akta kelahiran dan kartu indentitas ini untuk memberikan kebebasan dan pemenuhan hak sipil anak," kata Wakil Wali Kota Pangkalpinang M Sopian di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menjelaskan pencanangan Kota Pangkalpinang sebagai Kota Layak Anak ini menjadi momentum pemkot untuk terus meningkatkan kinerja dalam memenuhi hak dan perlindungan anak terhadap kekerasan dan kejahatan anak.
"Kami mengoptimalkan sinergi dengan lembaga, aparat kepolisian dan elemen masyarakat untuk melindungi anak dari tindak kekerasan dan kejahatan kepada generasi penerus bangsa ini," ujarnya.
Menurut dia pemberian akta kelahiran dan kartu identitas anak gratis ini juga dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus adsministrasi kependudukan anaknya.
"Saat ini kesadaran orang tua untuk mengurus akta kelahiran anak masih kurang, sehingga masih banyak anak-anak belum memiliki akta kelahiran," ujarnya.
Ia mengimbau para orang tua untuk mengurus akta kelahiran anak, karena dokumen ini penting untuk masa depan anaknya. Misalnya untuk persyaratan anak masuk sekolah baru harus melampirkan akta kelahiran.
"Jika tidak memiliki akta kelahiran tentu akan merugikan sianak untuk menuntut ilmu di sekolah," ujarnya.