Kepolisian Sektor Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus Faisal (29) warga Dusun 1 RT 15 Desa Air Gegas Kecamatan Air Gegas, terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku ditangkap, Minggu (3/3) sekira pukul 14.00 WIB saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di tempat tinggalnya di Kecamatan Air Gegas, " kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulystiono melalui Kapolsek Air Gegas, IPTU Amri di Toboali, Jum'at.

Pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di Dusun 1 RT 15 Desa Air Gegas.

"Mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 14.00 wib berhasil menangkap pelaku di rumah tersangka," ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam plastik kecil sebanyak 100 lembar, narkotika yang diduga sabu-sabu seberat 8.99 gram dan satu pipet kecil.

Tidak hanya itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit HP, satu buah rokok sampurna mild, satu buah dompet xan satu celana pendek serta uang tunai sebanyak Rp2.000.000.

Ia mengatakan pengungkapan perkara narkotika ini merupakan bagian dari kegiatan operasi antik yang digelar oleh Polres Bangka Selatan.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019