PT Timah Tbk menargetkan Indonesia sebagai negara eksportir timah nomor satu dunia pada 2019, melalui peningkatan kinerja, menambah alat pengolahan bijih timah serta meningkat kadar dari ore sebelum dilebur menjadi logam atau balok timah.
"Saat ini, posisi Indonesia masih berada di nomor dua setelah China sebagai eksportir dunia," kata Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Amin Haris Sugiharto di Pangkalpinang, Minggu.
Selain itu, PT Timah Tbk juga siap bersaing di era Revolusi Industri 4.0, seiring permintaan timah dunia naik karena meningkatnya kebutuhan industri elektronik dunia.
"Kami sudah menyadari hal tersebut dan ini dibuktikan pada ekspor yang dilakukan PT Timah sepanjang 2018 yang mencapai 33.250 metrik ton (MT) atau naik 15 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar 28.732 MT," ujarnya.
Menurut dia peningkatan produksi 2018, tidak terlepas dari dukungan regulasi pertimahan yang semakin membaik. Misalnya, regulasi yang mewahibkan setiap pelaku usaha pertambangan timah harus memiliki laporan cadangan mineral yang terkandung dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2018.
"Mengacu pada regulasi, RKAB ini tentunya dilakukan verifikasi terutama terkait laporan cadangan untuk membuktikan asal usul barang," katanya.
Ia menambahkan cadangan harus dibuat oleh Competent Person (CP), dan CP bertanggung jawab secara hukum bahwa laporan yang dibuatnya adalah benar. Laporan cadangan inilah yang sebetulnya membuktikan asal usul barang.
"Jika proses laporan cadangan mineral tersebut tidak dilakukan, seharusnya pengajuan verifikasi RKAB tidak bisa disahkan. Ini akan berdampak pada aktivitas ekspor tersebut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Saat ini, posisi Indonesia masih berada di nomor dua setelah China sebagai eksportir dunia," kata Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Amin Haris Sugiharto di Pangkalpinang, Minggu.
Selain itu, PT Timah Tbk juga siap bersaing di era Revolusi Industri 4.0, seiring permintaan timah dunia naik karena meningkatnya kebutuhan industri elektronik dunia.
"Kami sudah menyadari hal tersebut dan ini dibuktikan pada ekspor yang dilakukan PT Timah sepanjang 2018 yang mencapai 33.250 metrik ton (MT) atau naik 15 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar 28.732 MT," ujarnya.
Menurut dia peningkatan produksi 2018, tidak terlepas dari dukungan regulasi pertimahan yang semakin membaik. Misalnya, regulasi yang mewahibkan setiap pelaku usaha pertambangan timah harus memiliki laporan cadangan mineral yang terkandung dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2018.
"Mengacu pada regulasi, RKAB ini tentunya dilakukan verifikasi terutama terkait laporan cadangan untuk membuktikan asal usul barang," katanya.
Ia menambahkan cadangan harus dibuat oleh Competent Person (CP), dan CP bertanggung jawab secara hukum bahwa laporan yang dibuatnya adalah benar. Laporan cadangan inilah yang sebetulnya membuktikan asal usul barang.
"Jika proses laporan cadangan mineral tersebut tidak dilakukan, seharusnya pengajuan verifikasi RKAB tidak bisa disahkan. Ini akan berdampak pada aktivitas ekspor tersebut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019