Jakarta, (ANTARA Babel) - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyatakan menolak rencana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
"Kami melihat revisi PP tersebut merupakan konspirasi untuk membungkam organisasi guru yang selama ini dianggap kritis kepada pemerintah," kata Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan bahwa revisi PP tersebut jelas-jelas berusaha memberangus organisasi-organisasi guru dengan mengharuskan organisasi tunggal untuk menguntungkan pihak tertentu.
Hal itu, kata dia, bertentangan dengan semangat demokrasi dan amanat reformasi serta Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak untuk berserikat dan menyatakan pendapat.
"PP yang belum direvisi juga mengatur bahwa guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi guru. Itu berarti mensyaratkan adanya organisasi guru yang lebih dari satu," katanya.
Sementara itu, Sekjen FGII Iwan Hermawan menyoroti tentang Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) yang akan diatur dalam revisi PP tersebut. Menurut dia, KEGI hanya disusun oleh satu organisasi guru yang selama ini dekat dengan pemerintah.
"Kami tidak pernah diajak bicara untuk membahas kode etik itu. Namun, kami mendengar bahwa kode etik itu akan diberlakukan kepada seluruh guru," kata Iwan Hermawan.
Dia mengatakan bahwa poin terakhir pada kode etik itu adalah keharusan bagi guru untuk mematuhi dan menaati kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Hal itu, kata dia, menutup kemungkinan bagi guru untuk bersikap kritis kepada pemerintah.
Sementara itu, Ketua Bidang Peningkatan Mutu Sekolah dan Guru IGI Akhmad Sururi Aziz menyoroti aturan organisasi guru yang diharuskan memenuhi persyaratan keanggotaan di seluruh provinsi layaknya organisasi peserta pemilu.
"Organisasi guru itu adalah organisasi profesi yang lebih mengutamakan fungsi, berbeda dengan organisasi massa yang lebih mengutamakan keanggotaan. Berapa pun jumlah anggota, selama kami menjalankan fungsi sebagai organisasi profesi guru, seharusnya tetap diakui," katanya.
Oleh karena itu, mereka mengingatkann kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono supaya tidak terburu-buru mengesahkan revisi PP tersebut. Mereka berharap, pembahasan revisi PP itu melibatkan mereka yang juga merupakan bagian dari elemen guru.
Informasi yang diperoleh, revisi PP itu masih dalam tahap uji publik. Oleh karena itu, mereka ingin dilibatkan dalam uji publik revisi PP itu.