Koba, Bangka Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengatakan surat suara Pemilu 2019 harus sampai ke TPS satu hari sebelum pencoblosan (H-1).
"Aturannya pendistribusian surat suara pemilu serentak berbeda dibanding pemilu sebelumnya, paling lambat pada H-1 surat suara harus sudah sampai ke TPS," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi di Koba, Selasa.
Ia menjelaskan, sebelumnya surat suara harus sampai di TPS pada hari pencoblosan namun pada pemilu 17 April 2019 surat suara harus sampai di TPS paling lambat satu hari sebelum pencoblosan.
"Itu artinya pendistribusian logistik berupa surat suara bisa tiba lebih cepat ke TPS atau paling lambat H-1," ujarnya.
Menurut dia, aturan ini diubah kemungkinan untuk memberikan kemudahan kepada petugas dalam mendistribusikan logistik terutama di titik yang sulit dijangkau alat transportasi.
"Dengan adanya perubahan aturan pendistribusian logistik itu, maka petugas lebih tanggap dan cepat melakukan pengiriman," ujarnya.
Ia menjelaskan, petugas bisa saja mendistribusikan surat suara pada H-3 atau H-4 pencoblosan namun batas akhirnya adalah H-1.
"Maka saya cepat mempelajari perubahan aturan itu, supaya lebih cepat dipahami sehingga tidak gagal paham sehingga logistik dikirim pada hari pencoblosan tentu tidak dibolehkan," ujarnya.
Berita Terkait
KPU Bangka Barat musnahkan 1.732 surat suara tidak terpakai
26 November 2024 19:48
KPU Kota Pangkalpinang terima surat suara pilkada
26 Oktober 2024 02:52
Bawaslu Pangkalpinang awasi distribusi surat suara dari Cikarang ke pelabuhan Pangkalbalam
23 Oktober 2024 18:51
Pj Wali Kota Pangkalpinang lepas distribusi logistik pemilu
13 Februari 2024 15:42
KPU Bangka Selatan distribusikan 2.600 kotak suara di wilayah daratan
13 Februari 2024 14:46
KPU Bangka Barat libatkan PT Pos Indonesia untuk distribusi surat suara
25 November 2020 15:04
KPU Bangka Barat terima surat suara Pemilu 2019
21 Maret 2019 21:33
Distribusi surat suara
21 Juni 2018 15:11