Muntok, Babel (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak menggelar proses hitung cepat hasil penghitungan suara pada Pemilu 2019.
"Pada pemilu kali ini kami tidak melakukan proses hitung cepat, baik melalui pola pesan singkat yang dihimpun di sms center maupun melalui telepon," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio F Pahlevi di Muntok, Senin.
Menurut dia, pola yang dipakai untuk pengumpulan data hasil pemungutan suara akan digunakan dengan pengumpulan formulir C-1 dari seluruh petugas pengawas TPS.
Data rekapitulasi dari TPS tersebut merupakan data satu-satunya yang akan digunakan sebagai dasar oleh Bawaslu jika terjadi perselisihan hasil pemilu.
"Kami akan kumpulkan data tersebut, paling lambat satu hari setelah pelaksanaan pemungutan suara dari seluruh petugas pengawas TPS," katanya.
Menurut dia, seluruh data yang dikumpulkan merupakan data murni rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat TPS dan telah ditandatangani penyelenggara dan para saksi peserta pemilu.
"Data itu cukup kuat, namun kami tidak akan memberikan data tersebut kepada peserta untuk menjaga agar tidak disalahgunakan," katanya.
Untuk itu ia menegaskan agar para pengawas TPS berhati-hati dan cermat dalam mengelola data tersebut.
Ia juga mengingatkan kepada para saksi partai politik yang ikut menandatangani berkas formulir C-1 untuk tidak mengubah dokumen negara tersebut.
Menurut dia, jika ada saksi atau petugas yang berani melakukan perubahan sendiri data C-1 yang sudah ditetapkan melalui rapat pleno akan dikenakan sanksi tegas dan dipidanakan.
"Mengubah C-1 hasil pleno akan dipidanakan dengan tuntutan hukuman maksimal 3,5 tahun dan denda Rp35.000.000, untuk itu jangan sekali-kali mengubah data atau merusak dokumen negara tersebut," katanya.
Bawaslu Bangka Barat tiadakan hitung cepat hasil penghitungan suara
Senin, 15 April 2019 15:43 WIB