Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan menerapkan layanan aplikasi elektronik bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (e-BPHTB) guna mempermudah akses pungutan pajak dan retribusi.
"Layanan aplikasi e-BPHTB merupakan sistem informasi berbasis teknologi guna mempermudah dan memaksimalkan pungutan pajak yang nantinya berkoordinasi dengan Bank Sumsel Babel, guna mempermudah dalam layanan hasil pungutan pajak dan retribusi," kata Bupati Bangka, Mulkan di Sungailiat, Senin.
Bupati mengatakan, aplikasi e-BPHTB dengan didukung perangkat transaksi elektronik tersebut dimkasudkan untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran karena langsung disediakan di tempat usaha seperti hotel dan restoran.
Data wajib pajak dan retribusi, kata bupati, terintegrasi langsung dengan pihak perpajakan dan perizinan. Berbagai langkah strategis dilakukan di tahun pertama kepemimpinannya itu dalam upaya memaksimalkan percepatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami terus melakukan upaya maksimal agar pungutan PAD dari wajib pajak dan retribusi dapat optimal karena diketahui masih terdapat masalah pada ini seperti tunggakan oleh wajib pajak pada sektor restoran dan hotel," katanya.
Bupati mengatakan, melalui aplikasi e-BPHTB tersebut, juga akan tersedia data akurat sehingga penerimaan pendapatan asli daerah sesuai dengan wajib pajak dan retribusi.
"Kami juga akan membentuk tim optimalisasi perolehan pajak dengan melibatkan OPD dan pihak Kejaksaan serta pihak dari lembaga negara lainnya untuk membantu mendorong kepedulian membayar pajak," ujarnya.