Pangkalpinang (ANTARA) - Fakultas Pertanian, Perikanan dan Biologi (FPPB) Universitas Bangka Belitung (UBB), menggelar workshop dan sosialisasi Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) versi 4.0 terkait aturan baru BAN-PT 2019, dalam capaian dan persiapan Program Studi (Prodi) Biologi menuju akreditasi “A”.
"Workshop ini digelar dalam rangka meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan serta persiapan instrumen akreditasi prodi biologi," kata Wakil rektor I Universitas Bangka Belitung, Nizwan Zuhri di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan, adanya perubahan IAPS ke versi 4.0, mengharuskan perguruan tinggi membuat Laporan Kinerja Program Studi (LKPD) dan Laporan Evaluasi Diri (LED) sesuai dengan 9 kriteria, yang mana 7 kriteria yang semula diberlakukan pada LED menjadi 9 kriteria.
Di sistem terbaru ini setiap prodi harus siap menyesuaikan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh BAN-PT melalui pendekatan outcome dan kegiatan sosialisasi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baik mungkin oleh setiap prodi terhadap materi yang akan disampaikan oleh narasumber.
Dekan FPPB UBB, Tri Lestari, berterimakasih kepada narasumber yang telah berkenan hadir memenuhi undangan sekaligus membantu untuk menelaah barang yang telah disusun oleh tim pengelola prodi biologi sesuai dengan IAPS 4.0, yang mana pada bulan Januari 2020 ini akan habis masa berlakunya.
"Kemarin ada yang ngirim di grub “Hantu APS 4.0” yang berbasis outcome dengan 9 kriteria, jadi kita tim biologi ini terkena itu, karena mereka (prodi biologi) ternyata akreditasinya habis Januari 2020, dan dapat info ternyata harus 6 bulan sebelum sudah jalan, padahal rencananya September, ternyata Juli harus sudah jalan," ujarnya.
Selaku narsumber, Abdurahman Adisaputra, dalam paparan materinya menyampaikan terdapat perbedaan dalam instrumen akreditasi Prodi 4.0 yang tidak lagi menggunakan standar, akan tetapi menggunakan kriteria dan kedudukan.
Menurutnya, dalam Instrumen baru ini tidak ada yang aneh dan tidak ada yang harus ditakuti, hanya saja pada prinsip penilaian serta bobotnya saja yang berbeda antara instrumen lama dengan yang baru.
Perbedaan yang lain juga pada pengusul akreditasinya, yang mana pengusul akreditasi adalah Ketua Prodi, sekarang pengaju akreditasi adalah Pengelola Prodi sesuai statuta di PTN masing-masing.
"Dulu itu bobot proses hampir 60 persen, sekarang bobot proses hanya 38 persen, jadi kebalikannya. Proses itu tidak begitu dinilai, tetapi output outcome yang dinilai dan paling banyak bobotnya," ujarnya.
Secara mendetil, Abdurahman memaparkan setia pmateri yang disampaikan, selain memaparkan materi, Ia juga membuka ruang diskusi dengan peserta yang ikut dalam sosialisasi ini.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi terbaru terkait dengan Instrumen akreditasi prodi versi 4.0 dengan 9 kriteria yang diistilahkan ‘Hantu’ bagi sebagian kalangan insan Perguruan Tinggi," ujarnya.