"Perlu adanya kesepakatan agar ada sinkronisasi antara kabupaten dengan provinsi, khususnya rencana tata ruang wilayah (RTRW), karena jika bicara kewenangan, RTRW itu kewenangan kabupaten kota," kata Ketua Pansus RZWP3K, Adet Mastur di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, terkait penempatan zona tambang, harus ada data konkret yang disampaikan kepada Pansus karena jika banyak kepentingan di zona tersebut, pro kontranya sangat luar biasa.
Jika berdasarkan RTRW, mereka yang di darat itu akan dijadikan apa dan zona-zonanya apa saja, karena saat berbicara laut, maka ini akan memanfaatkan ruang karena antara darat dengan laut harus sinkron.
"Perlu adanya kehati-hatian dalam pembahasan zona tambang, apakah mereka menetapkan zona tambang melalui eksplorasi, di situ daerah pertambangan atau tidak, jangan sampai kita menetapkan zona tambang tetapi tidak mempunyai potensi, maka itu saya berpesan dalam pembahasan zona tambang ini harus berhati-hati," ujarnya.
DPRD Babel belum mendapatkan data dalam pembahasan ini terutama di daerah Kabupaten Bangka Selatan, sedangkan untuk di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Barat serta Kabupaten Bangka akan menyusul pembahasannya.
"Saya tidak mengetahui pasti apa alasan dari aparat hingga sampai saat ini belum memberikan tindakan tegas. Kita tetap menunggu tindakan tegas dari aparat, sehingga perda RZWP3K bisa mulus berjalan," ujarnya.
Pewarta: Elza ElviaUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.