Koba (Antara Babel) - Komisi Pemillihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung melarang saksi di setiap tempat pemungutan suara (TPS) Pilpres menggunakan atribut yang bergambar pasangan capres.
"Ini perlu kami ingatkan, jangan menggunakan atribut misalnya saksi pada saat berada di TPS memakai baju bergambar pasangan capres," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Suryansyah di Koba, Senin.
Ia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam pasal 29 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2013 tentang pemungutan surat suara dan penghitungan suara di TPS pada Pilpres 2014.
"Tegaskan dalam aturan tersebut bahwa saksi yang hadir pada rapat pemungutan suara dilarang menggunakan atau membawa atribut pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Misalnya kata dia atribut tersebut memuat nomor, nama, foto pasangan calon dan simbol partai politik pendukung kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut.
"Kemudian saksi yang ditunjuk partai politik diwajibkan membawa surat tugas atau mandat dari pasangan calon atau ketua dan sekertaris tim pemenangan," jelasnya.
Suryansyah percaya aturan ini sudah diketahui oleh pimpinan partai poitik atau tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden sehingga bisa mengingatkan kepada saksi yang ditunjuk.
"Dengan demikian tidak ada persoalan yang terjadi dalam proses pencoblosan dan penghitungan suara Pilpres 9 Juli nanti," katanya.
Ia juga mengatakan, semua logistik pemilu presiden akan didistribusikan pada Selasa (8/7) atau satu hari menjelang pencoblosan yang dikawal aparat kepolisian.
"Sebelumnya direncanakan pendistribusian logistik dilakukan pada Senin (7/7) namun batal dilaksanakan dan kami putuskan pendistribusian semua logistik pada Selasa," katanya.
Pilpres yang akan digelar pada 9 Juli diiukti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.