Belitung, Babel (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masa bakti 2014 -2019 menargetkan dapat menyelesaikan tiga rancangan peraturan daerah sebelum masa jabatan berakhir.
"Ada tiga Raperda untuk kami selesaikan menjadi Perda pada 15 September 2019 dan sebelum jabatan berakhir," kata Ketua DPRD Belitung Belitung, Taufik Rizani di Tanjung Pandan, Rabu.
Menurut dia, ketiga rancangan peraturan daerah tersebut adalah Raperda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang pengawasan produk halal dan higienis, Raperda penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah serta Raperda bantuan hukum.
"Kami optimis bisa terselesaikan tepat waktu dan kami juga langsung menggelar rapat badan musyawarah untuk membahas hal tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, sejauh ini kinerja DPRD Belitung cukup produktif dalam mengesahkan Raperda menjadi Perda.
Disampaikannya, tercatat ada sebanyak tiga Raperda inisiatif dan 60 Raperda yang disampaikan oleh pemerintah daerah telah disahkan menjadi Perda.
"Sedangkan untuk implementasi kami serahkan kepada Pemerintah Daerah bagaimana sosialiasi dan juga pelaksanaannya," ujarnya.
Ia mengaku puas dengan kinerja anggota DPRD Belitung semasa kepemimpinannya.
Ia menilai anggota bisa bekerja dengan baik dan tidak ada persoalan bahkan permasalahan yang bergejolak.
"Dengan menghasilkan sekian Perda kemudian kondusifnya suatu daerah jadi bisa dikatakan sukses," katanya.
DPRD Belitung target selesaikan tiga Raperda
Rabu, 4 September 2019 11:22 WIB