• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Minggu, 28 Februari 2021
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Penetapan tersangka Nurdin Abdullah oleh KPK

      Penetapan tersangka Nurdin Abdullah oleh KPK

      Minggu, 28 Februari 2021 2:07

      KPK amankan Rp2 miliar dari rumah Sekdis PUTR Sulsel

      KPK amankan Rp2 miliar dari rumah Sekdis PUTR Sulsel

      Minggu, 28 Februari 2021 2:03

      KPK tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka

      KPK tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka

      Minggu, 28 Februari 2021 1:38

      442 wartawan di Surabaya jalani vaksinasi COVID-19

      442 wartawan di Surabaya jalani vaksinasi COVID-19

      Minggu, 28 Februari 2021 0:57

      91 titik api ditemukan di enam kabupaten/ kota di Riau pada Sabtu

      91 titik api ditemukan di enam kabupaten/ kota di Riau pada Sabtu

      Minggu, 28 Februari 2021 0:27

  • Mancanegara
      Pertama kalinya Presiden AS Biden telepon Raja Saudi

      Pertama kalinya Presiden AS Biden telepon Raja Saudi

      Jumat, 26 Februari 2021 9:41

      PBB: kelaparan di Amerika Tengah melejit

      PBB: kelaparan di Amerika Tengah melejit

      Rabu, 24 Februari 2021 9:13

      AS dan Kanada bakal capai emisi nol pada 2050

      AS dan Kanada bakal capai emisi nol pada 2050

      Rabu, 24 Februari 2021 9:01

      AS tangkap istri bos kartel Meksiko El Chapo terkait narkoba

      AS tangkap istri bos kartel Meksiko El Chapo terkait narkoba

      Selasa, 23 Februari 2021 13:52

      Tujuh petugas TPS Pilpres Niger tewas kena ranjau

      Tujuh petugas TPS Pilpres Niger tewas kena ranjau

      Senin, 22 Februari 2021 8:52

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lipsus
        UKM tetap bisa ekspor di kala pandemi

        UKM tetap bisa ekspor di kala pandemi

        Selasa, 23 Februari 2021 22:29

        Semangat Pemkab Bangka wujudkan swasembada beras

        Semangat Pemkab Bangka wujudkan swasembada beras

        Sabtu, 20 Februari 2021 15:31

        Babak baru di bawah kepemimpinan pemenang Pilkada Bangka Tengah

        Babak baru di bawah kepemimpinan pemenang Pilkada Bangka Tengah

        Minggu, 14 Februari 2021 18:06

        Seniman Mentok berbagi gembira di tengah pandemi COVID-19

        Seniman Mentok berbagi gembira di tengah pandemi COVID-19

        Minggu, 14 Februari 2021 16:27

        "Mempersenjatai" warga dengan vaksin dan 3M melawan COVID-19

        Minggu, 24 Januari 2021 18:54

    • Lingkungan
        Ratusan burung kacer hasil penahanan karantina dilepasliarkan

        Ratusan burung kacer hasil penahanan karantina dilepasliarkan

        Senin, 29 Juni 2020 11:23

        Kampoeng Reklamasi PT Timah tangkarkan hewan langka

        Kampoeng Reklamasi PT Timah tangkarkan hewan langka

        Jumat, 25 Oktober 2019 10:35

        Pemkab Bangka segera melakukan normalisasi aliran air (Video)

        Pemkab Bangka segera melakukan normalisasi aliran air (Video)

        Jumat, 3 Mei 2019 13:48

        Akankah kita kehilangan kura-kura?

        Akankah kita kehilangan kura-kura?

        Senin, 17 September 2018 10:59

        Gerakan menghadap laut kumpulkan 100 ton sampah

        Gerakan menghadap laut kumpulkan 100 ton sampah

        Selasa, 21 Agustus 2018 11:54

    • Olahraga
        Manchester United  ke babak 16 besar Liga Europa

        Manchester United ke babak 16 besar Liga Europa

        Jumat, 26 Februari 2021 7:40

        Aubameyang mengantarkan Arsenal melewati Benfica

        Aubameyang mengantarkan Arsenal melewati Benfica

        Jumat, 26 Februari 2021 7:35

        Leicester City dan Bayer Leverkusen terdepak dari Liga Europa

        Leicester City dan Bayer Leverkusen terdepak dari Liga Europa

        Jumat, 26 Februari 2021 7:27

        Dwigol yang dicetak  Messi membawa Barcelona kembali ke posisi ketiga klasemen

        Dwigol yang dicetak Messi membawa Barcelona kembali ke posisi ketiga klasemen

        Kamis, 25 Februari 2021 8:47

        Gol tunggal Mendy amankan kemenangan 1-0 Real Madrid di markas Atalanta

        Gol tunggal Mendy amankan kemenangan 1-0 Real Madrid di markas Atalanta

        Kamis, 25 Februari 2021 8:27

    • Gaya Hidup
        Efek samping mengkonsumsi pistachio secara berlebih

        Efek samping mengkonsumsi pistachio secara berlebih

        Jumat, 26 Februari 2021 13:36

        Ayus Sabyan minta maaf hingga risiko terkena kanker

        Ayus Sabyan minta maaf hingga risiko terkena kanker

        Senin, 22 Februari 2021 8:39

        11 faktor penentu terjadinya kehamilan kembar

        11 faktor penentu terjadinya kehamilan kembar

        Jumat, 19 Februari 2021 13:50

        Vitamin agar sperma yang lebih kuat dan sehat

        Vitamin agar sperma yang lebih kuat dan sehat

        Rabu, 17 Februari 2021 15:42

        Marak produk tiruan, pencinta kecantikan diminta lebih teliti

        Marak produk tiruan, pencinta kecantikan diminta lebih teliti

        Senin, 15 Februari 2021 13:02

    • Opini
        Regulasi vaksinasi mandiri harus cermat dan hindari hal buruk

        Regulasi vaksinasi mandiri harus cermat dan hindari hal buruk

        Selasa, 23 Februari 2021 9:38

        Sepak bola kala pandemi, merayakan pesta dalam sepi

        Sepak bola kala pandemi, merayakan pesta dalam sepi

        Selasa, 23 Februari 2021 7:36

        Dunia sudah waktunya mengenal sosok Corinus Krey dari Papua

        Dunia sudah waktunya mengenal sosok Corinus Krey dari Papua

        Kamis, 18 Februari 2021 16:06

        Jangan takut berlebihan terhadap jarum!

        Jangan takut berlebihan terhadap jarum!

        Rabu, 17 Februari 2021 10:13

        Kisah bumil dan si kembar yang selamat dari sapuan longsor

        Kisah bumil dan si kembar yang selamat dari sapuan longsor

        Selasa, 16 Februari 2021 15:39

    • English News
        Habib Rizieq Shihab return is right deserving protection: Mahdud MD

        Habib Rizieq Shihab return is right deserving protection: Mahdud MD

        Selasa, 10 November 2020 14:14

        Indonesia's active COVID-19 cases fall to 54,277

        Indonesia's active COVID-19 cases fall to 54,277

        Selasa, 15 September 2020 8:51

        Trump to Jokowi: Committed to peace in Indo-Pacifik region

        Trump to Jokowi: Committed to peace in Indo-Pacifik region

        Selasa, 18 Agustus 2020 8:30

        Pemprov Babel closes all doors enter the sea lane

        Pemprov Babel closes all doors enter the sea lane

        Rabu, 22 April 2020 16:34

        Ustadz Abdul Somad distributes over 400 hamzat suit to hospital

        Ustadz Abdul Somad distributes over 400 hamzat suit to hospital

        Rabu, 22 April 2020 9:34

    • Pariwisata Babel
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Harga ayam potong di tingkat peternak Bangka turun

          Harga ayam potong di tingkat peternak Bangka turun

          Selasa, 16 Februari 2021 9:15

          Dampak hujan bagi petani karet Babel

          Dampak hujan bagi petani karet Babel

          Selasa, 2 Februari 2021 9:39

          Harga cabai di tingkat petani Babel

          Harga cabai di tingkat petani Babel

          Selasa, 2 Februari 2021 9:04

          Gairah Petani Sawit Bangka

          Gairah Petani Sawit Bangka

          Selasa, 26 Januari 2021 9:00

          Pelepasan enam satwa liar langka endemik Bangka Belitung

          Pelepasan enam satwa liar langka endemik Bangka Belitung

          Jumat, 22 Januari 2021 10:04

      • Video
        • Wakil Bupati Bangka Selatan janji beri warna baru

          Wakil Bupati Bangka Selatan janji beri warna baru

          Jumat, 26 Februari 2021 19:47

          Pemkab Bangka hibahkan 10.000 benih ikan dorong ketahanan pangan

          Pemkab Bangka hibahkan 10.000 benih ikan dorong ketahanan pangan

          Kamis, 25 Februari 2021 16:35

          Pemkab Bangka hibahkan dana Rp2 miliar untuk pendidikan

          Pemkab Bangka hibahkan dana Rp2 miliar untuk pendidikan

          Selasa, 23 Februari 2021 18:34

          Pemkab Bangka gelar rapat di hutan kota  

          Pemkab Bangka gelar rapat di hutan kota  

          Selasa, 23 Februari 2021 16:36

          Dinas PUPR uji beban Jembatan Air Kerabut di Pangkalpinang

          Dinas PUPR uji beban Jembatan Air Kerabut di Pangkalpinang

          Sabtu, 20 Februari 2021 21:53

      Selangkah lagi menuju nestapa KPK

      Selasa, 17 September 2019 9:19 WIB

      Selangkah lagi menuju nestapa KPK Selangkah lagi menuju nestapa KPK

      Massa yang tergabung dalam Himpunan Aktivis Millenial dan Aliansi Relawan Jokowi (ARJ), melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama. (ANTARA/RENO)

      Jakarta (ANTARA) - Sejumlah anggota DPR RI mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) akan disahkan pada hari Selasa (17/9).

      Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Bambang Haryadi Gerindra saat mengutarakan pandangan Fraksi Gerindra dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah terkait dengan revisi UU KPK.

      Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu juga menyebut kesepakatan antara Baleg dan pemerintah soal revisi UU KPK akan diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR besok. Di Bamus nantinya akan dijadwalkan gelaran paripurna pada hari Selasa (17/9).

      Dalam rapat kerja antara Baleg DPR dan pemerintah terdapat tujuh fraksi yang setuju poin-poin revisi UU KPK. Namun, ada dua fraksi, yakni PKS dan Gerindra yang memberikan catatan mengenai pemilihan Dewan Pengawas KPK harus melibatkan DPR. Satu fraksi lagi, yaitu Demokrat belum menyatakan pandangannya.

      Pembahasan Revisi UU KPK ini dapat disebut sangat singkat demi mengejar target selesai sebelum anggota DPR RI 20142019 berhenti bertugas per 30 September 2019 karena pada tanggal 1 Oktober 2019 anggota DPR 20192024 sudah akan dilantik.

      Proses itu dimulai pada tanggal 3 September 2019 menyetujui usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR.

      Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada tanggal 11 September 2019 meski punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.

      Baleg DPR lalu melakukan rapat dengan Menkumham Yasonna H. Laoly, Kamis (12/9) malam. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan di panitia kerja (panja) dengan menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK tersebut.

      Padahal, setidaknya ada 11 poin pembahasan yang dinilai Ketua KPK Agus Rahardjo dapat melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK, sedangkan Presiden RI Jokowi yang diharapkan dapat mencegah pelemahan itu terjadi malah tetap bersikeras melanjutkan pembahasan revisi UU KPK tersebut.

      Hal ini mendorong tiga pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang menyerahkan mandat kepada Presiden, Jumat (13/9). Namun, Presiden mengatakan bahwa KPK sebagai lembaga negara seharusnya bijak dalam bernegara karena tidak ada istilah "mengembalikan mandat".

      Selain kecepatan pembahasan revisi UU KPK tersebut, persoalan lain adalah KPK mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan sehingga tidak mengetahui sama sekali isi revisi UU tersebut selain yang beredar di media massa.

      Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK telah mengantarkan surat ke DPR, Senin (16/9) siang, yang meminta penundaan pengesahan revisi UU KPK tersebut. KPK juga meminta draf RUU dan DIM (daftar isian masalah) secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut.

      Lantas apa saja butir-butir persoalan yang dinilai memberangus kewenangan KPK dalam memberantas korupsi? Berdasarkan draf hasil rapat panitia kerja Baleg DPR, 13 September 2019, berikut perbedaan UU No. 30/2002 sebelum direvisi dan setelah revisi.

      I. Bagian pertimbangan UU 30/2002
      Sebelum revisi:
      2. Bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi;

      Setelah revisi:
      2. b. bahwa kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan sinergitasnya sehingga masing-masing dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia;

      II. Pasal 1 Ayat (3)
      sebelum revisi:
      Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

      Setelah revisi:
      Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

      Artinya KPK menjadi bagian lembaga eksekutif kekuasaan.

      III. Pasal 1 Ayat (5)
      Setelah revisi:
      Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

      Artinya, berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU No. 5/2014 tentang ASN yang mengatur bahwa ASN terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Batas usia PNS adalah 35 tahun, sedangkan di atas usia tersebut diangkat menjadi P3K. Artinya, sebagian besar pegawai KPK yang berstatus pegawai tetap akan menjadi P3K, termasuk para penyidik independen, seperti Novel Baswedan.

      IV. Pasal 10
      Sebelum revisi: Dalam hal terdapat alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum untuk mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

      Setelah revisi pasal 10 A
      (1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
      (2) ayat (f) Keadaan lain yang menurut pertimbangan Kepolisian atau Kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan

      V. Pasal 12 A
      Setelah revisi:
      Dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf e, penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      VI. Pasal 12
      Sebelum revisi:
      Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
      a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;

      Setelah revisi:
      Pasal 12B
      (1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
      (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
      (3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan.
      (4) Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

      Pasal 12C
      (1) Penyelidik dan penyidik melaporkan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) yang sedang berlangsung kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.
      (2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penyadapan selesai dilaksanakan.

      Pasal 12D
      (1) Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

      VI. Pasal 19

      Sebelum revisi:
      (2) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.

      Dalam draf revisi UU 30/2002
      Ayat (2) tersebut dihapus

      VI. Pasal 24
      Sebelum direvisi:
      (1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) Huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
      (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

      Setelah direvisi:
      (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      penyempurnaan penyebutan
      (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

      VI. Pasal 29
      Sebelum direvisi:
      Pimpinan KPK (f) berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada pemilihan;

      Setelah direvisi:
      f. Berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada pemilihan;

      VII. Pasal 37
      Sebelum direivisi:
      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

      Setelah direvisi:
      BAB V Dewan Pengawas pasal 37A37 H

      Pasal 37A
      (1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) Huruf a.
      (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.
      (3) Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang.
      (4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

      Pasal 37B
      (1) Dewan Pengawas bertugas:
      a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
      b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
      c. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
      d. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
      e. melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
      f. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.
      (2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
      (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

      Pasal 37D
      Syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pengawas
      g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
      h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
      i. diutamakan berpengalaman sebagai penegak hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;

      Pasal 37E
      (1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
      (2) Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi.
      (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan unsur masyarakat.
      Aturan-aturan selanjutnya seperti juga memilih komisioner KPK

      Pasal 37F
      (1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan

      Namun Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan Dewan Pengawas itu nantinya dipilih oleh Presiden. Di internal KPK perlu ada Dewan Pengawas tapi anggota Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif, sehingga isi pasal ini pun masih menjadi perdebatan.

      VIII. Pasal 40
      sebelum revisi:
      Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.

      Setelah revisi:
      (1) Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
      (2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
      (3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.
      (4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan

      Namun, Presiden juga mengatakan butir ini masih diperdebatkan karena Presiden menginginkan agar penghentian kasus yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

      IX. Pasal 43
      Sebelum revisi:
      (1) Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

      Setelah revisi
      (1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi.

      X. Pasal 45
      Sebelum revisi:
      1. Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan
      Korupsi.

      Setelah revisi:
      (1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

      XI. Aturan peralihan status penyelidik atau penyidik KPK
      Pasal 69B
      (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
      (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Menurut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia proses pembentukan RUU Revisi UU KPK sudah bermasalah sejak awal, selain melanggar Undang-Undang 12/2011 dan Tata Tertib DPR karena prosesnya tidak melalui tahapan perencanaan, penyiapan draft RUU dan Naskah Akademik revisi UU KPK pun dilakukan tertutup tanpa pelibatan publik secara luas.

      PSHK pun mendorong Presiden Joko Widodo untuk menarik kembali Surpres dalam proses pembentukan RUU Revisi UU KPK.

      "Penarikan kembali dapat dilakukan dengan berdasar kepada asas contrarius actus yaitu asas dalam hukum administrasi negara yang memberikan kewenangan pada pejabat negara untuk membatalkan keputusan yang sudah ditetapkannya. Artinya, Presiden berwenang untuk membatalkan atau menarik kembali Surpres yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi

      Dengan penarikan Surpres diharapkan Presiden dapat mengambil langkah lebih tegas dan efektif untuk mewujudkan visinya menciptakan KPK sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi, tanpa harus tersandera oleh proses pembentukan RUU Revisi UU KPK yang sedang digagas oleh DPR.

      "Selain itu, dengan penarikan Surpres, Presiden menjalankan perannya sebagai lembaga yang mengoreksi kesalahan DPR dalam hal kekuasaan pembentukan Undang-undang Revisi UU KPK yang sejak awal sudah melanggar hukum," tegas Fajri.

      Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa revisi UU KPK tersebut adalah niat lama DPR untuk melemahkan KPK.

      Menurut ICW, dalam naskah perubahan yang selama ini beredar praktis tidak banyak perubahan, narasi penguatan KPK seakan hanya omong kosong. Mulai dari penyadapan atas izin ketua pengadilan, pembatasan usia KPK, kewenangan SP3, sampai pembentukan Dewan Pengawas.

      Hampir seluruh partai politik di DPR periode 20142019 pernah terjaring KPK

      Dalam catatan ICW, 23 anggota DPR RI masa bakti 20142019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keseluruhan anggota DPR tersebut pun berasal dari ragam partai politik, yaitu Partai Golkar (delapan orang), PDIP (tiga orang), PAN (tiga orang), Partai Demokrat (tiga orang), Partai Hanura (dua orang), Partai Kebangkitan Bangsa (satu orang), Partai Persatuan Pembangunan (satu orang), Partai Nasdem (satu orang), dan Partai Keadilan Sejahtera (satu orang).

      ICW punt menuntut DPR segera hentikan pembahasan revisi UU KPK. Lebih bijaksana jika DPR memfokuskan kerja pada regulasi penguatan pemberantasan korupsi, seperti revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai

      "Seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal isu revisi UU KPK dan melawan berbagai pelemahan pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
      Pewarta : Desca Lidya Natalia
      Uploader : Rustam Effendi
      COPYRIGHT © ANTARA
      Cetak

      Berita Terkait

      KPK pertanyakan sikap Presiden Jokowi soal RUU KUHP

      KPK pertanyakan sikap Presiden Jokowi soal RUU KUHP

      Kamis, 31 Mei 2018 10:35

      KPK: RUU KUHP berisiko terhadap pemberantasan korupsi

      KPK: RUU KUHP berisiko terhadap pemberantasan korupsi

      Rabu, 30 Mei 2018 21:19

      FPAN: DPR-Pemerintah Cabut RUU KPK Dari Prolegnas

      FPAN: DPR-Pemerintah Cabut RUU KPK Dari Prolegnas

      Rabu, 24 Februari 2016 15:14

      Johan Budi Natakan Tolak Draf RUU KPK

      Johan Budi Natakan Tolak Draf RUU KPK

      Senin, 14 Desember 2015 22:55

      ICW: RUU KPK Harus Dihentikan Bukan Ditunda

      ICW: RUU KPK Harus Dihentikan Bukan Ditunda

      Jumat, 16 Oktober 2015 11:25

      Kiara: Dahulukan RUU Nelayan Dibanding Revisi KPK

      Kiara: Dahulukan RUU Nelayan Dibanding Revisi KPK

      Selasa, 13 Oktober 2015 13:51

      TII: RUU KPK Tak Cerminkan Pemberantasan Korupsi

      TII: RUU KPK Tak Cerminkan Pemberantasan Korupsi

      Rabu, 7 Oktober 2015 14:12

      KPK Tidak Akan Lumpuh Karena RUU KUHP

      KPK Tidak Akan Lumpuh Karena RUU KUHP

      Jumat, 18 September 2015 14:55

      KPK: Korupsi Jangan Dimasukkan ke RUU KUHP

      KPK: Korupsi Jangan Dimasukkan ke RUU KUHP

      Selasa, 15 September 2015 12:22

      KPK: RUU KUHAP Bukan Dasar Hukum Positif

      KPK: RUU KUHAP Bukan Dasar Hukum Positif

      Senin, 20 April 2015 15:42

      KPK Diminta Tidak Hambat RUU KUHP KUHAP

      KPK Diminta Tidak Hambat RUU KUHP KUHAP

      Kamis, 20 November 2014 12:41

       KPK Ajak Akademisi Tunda Pembahasan RUU KUHP

      KPK Ajak Akademisi Tunda Pembahasan RUU KUHP

      Selasa, 1 Oktober 2013 16:09

      Terpopuler

      DPRD Belitung rekomendasikan pencabutan izin  agen elpiji PT Belitung Petrosindo

      DPRD Belitung rekomendasikan pencabutan izin agen elpiji PT Belitung Petrosindo

      Seorang warga Sungailiat ditemukan bunuh diri

      Seorang warga Sungailiat ditemukan bunuh diri

      Satu pasien positif COVID-19 di Belitung meninggal dunia

      Satu pasien positif COVID-19 di Belitung meninggal dunia

      Pasien positif COVID-19 di Belitung bertambah 12 orang

      Pasien positif COVID-19 di Belitung bertambah 12 orang

      KSOP Tanjung Pandan tunda keberangkatan kapal akibat cuaca buruk

      KSOP Tanjung Pandan tunda keberangkatan kapal akibat cuaca buruk

      Top News

      • Pasien sembuh COVID-19 di Bangka Tengah bertambah menjadi 1.044 orang

        Pasien sembuh COVID-19 di Bangka Tengah bertambah menjadi 1.044 orang

        Sabtu, 27 Februari 2021 23:40

      • Tim gabungan Bangka Barat belum temukan nelayan hilang

        Tim gabungan Bangka Barat belum temukan nelayan hilang

        Sabtu, 27 Februari 2021 23:38

      • Lantik pengurus wilayah, PKS kumpulkan kepala daerah

        Lantik pengurus wilayah, PKS kumpulkan kepala daerah

        Sabtu, 27 Februari 2021 23:34

      • Polres Bangka Tengah tes urine seluruh personel

        Polres Bangka Tengah tes urine seluruh personel

        Sabtu, 27 Februari 2021 23:31

      • Jasa Raharja Babel respon cepat serahkan bantuan korban kecelakaan di Tempilang

        Jasa Raharja Babel respon cepat serahkan bantuan korban kecelakaan di Tempilang

        Sabtu, 27 Februari 2021 20:53

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2017
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA