Sungailiat (Antara Babel) - Terdakwa pelaku mutilasi atas nama Dedi (26) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung dengan hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan yang didakwakan.
"Terdakwa dituntut 18 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi terhadap korbannya Agus, warga Desa Tugu Mulyo, Kecataman Lempuing, Kabupaten Organ Ilir, Sumatera Selatan pada 3 Oktober 2011 di lokasi eks tambang timah di Desa Mapur Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka," kata JPU Triman di Sungailiat, Selasa.
Ia mengatakan, terdakwa merupakan warga pendatang yang beralamat di Jalan Belanti Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kabupaten Organ Ilir, Sumatera Selatan.
Tuntutan 18 tahun penjara terhadap terdakwa tersebut disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat yang dipimpinan hakim ketua Bakri dengan hakim anggota Herbert Harefa dan Victor Suryadipta.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Taufiq Qorianto mengakui tuntutan yang dibacakan JPU berdasarkan fakta-fakta perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.
"Saya akui tuntutan jaksa tentunya sudah melalui pertimbangan berdasarkan pada fakta persidangan serta perbuatan tersangka," katanya.
Terdakwa kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bukit Semut, Sungailiat sambil menunggu proses persidangan selanjutnya.