Sungailiat (Antara Babel) - Terdakwa pelaku mutilasi atas nama Dedi (26) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung dengan hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan yang didakwakan.
"Terdakwa dituntut 18 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi terhadap korbannya Agus, warga Desa Tugu Mulyo, Kecataman Lempuing, Kabupaten Organ Ilir, Sumatera Selatan pada 3 Oktober 2011 di lokasi eks tambang timah di Desa Mapur Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka," kata JPU Triman di Sungailiat, Selasa.
Ia mengatakan, terdakwa merupakan warga pendatang yang beralamat di Jalan Belanti Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kabupaten Organ Ilir, Sumatera Selatan.
Tuntutan 18 tahun penjara terhadap terdakwa tersebut disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat yang dipimpinan hakim ketua Bakri dengan hakim anggota Herbert Harefa dan Victor Suryadipta.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Taufiq Qorianto mengakui tuntutan yang dibacakan JPU berdasarkan fakta-fakta perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.
"Saya akui tuntutan jaksa tentunya sudah melalui pertimbangan berdasarkan pada fakta persidangan serta perbuatan tersangka," katanya.
Terdakwa kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bukit Semut, Sungailiat sambil menunggu proses persidangan selanjutnya.
Berita Terkait
"Kick Off Meeting" audit transisi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
19 November 2024 15:31
Kuasa hukum ajukan hadirkan Tom Lembong pada sidang gugat praperadilan
18 November 2024 13:27
Menteri Hukum-Dubes Inggris jajaki kerja sama hukum
15 November 2024 19:37
Dukung penuh Asta Cita, Menteri Hukum lantik 11 pimpinan baru
15 November 2024 14:15
Memaknai pemanggilan dan pemberian keterangan dalam perspektif hukum pidana
14 November 2024 14:49
"Social enterprise" diakui pemerintah, pelaku usaha dapat untung sekaligus berantas masalah sosial
13 November 2024 20:35
Penegak hukum Prancis ditahan di Yerusale, Dubes Israel dipanggil
8 November 2024 11:13