Pangkalpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp3.230.230 atau mengalami kenaikan 8,51 persen dibandingkan UMP 2019, sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja di daerah itu.
"Kita berharap kenaikan upah ini dapat meningkatkan produktivitas pekerja dan investasi di daerah ini," kata Erzaldi Rosman Djohan saat mengumumkan UMP 2020 di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan penetapan UMP 2020 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang rumusan penetapan upah dan komponen dalam menetapkan UMP adalah tingkat inflasi suatu daerah.
"Alhamdulillah, tingkat inflasi Bangka Belitung beberapa tahun terakhir cukup stabil, bahkan di bawah nasional," ujarnya.
Menurut dia, meski tingkat inflasi cukup baik bahkan cenderung mengalami penurunan namun UMP tahun depan ini masih relatif tinggi atau nomor empat tertinggi di Indonesia.
"Kami mengakui Rp3,2 juta ini masih tinggi, karena dasar atau acuan perhitungan UMP 2020 ini adalah UMP 2018 dan komponen-komponen yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015," katanya.
Ia berharap dengan telah ditetapkan UMP tahun depan dapat meningkatkan kinerja dan perusahaan lebih memperhatikan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam meningkatkan produktivitas para pekerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Babel, Harrie Patriadie mengatakan UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2020.
"Pengumuman UMP tahun ini sudah sesuai tahapan yang dilaksanakan minimal diumumkan sebelum 1 November 2019," katanya.