"Kami sudah dihubungi secara lisan oleh Komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat, Pardi, terkait kegiatan pembukaan 22 kotak suara yang dilaksanakan hari ini, namun tiga orang anggota Panwaslu kabupaten tidak ada yang hadir,"Muntok (Antara Babel) - Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung sengaja tidak menghadiri pembukaan kotak suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sesuai instruksi Bawaslu.
"Kami sudah dihubungi secara lisan oleh Komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat, Pardi, terkait kegiatan pembukaan 22 kotak suara yang dilaksanakan hari ini, namun tiga orang anggota Panwaslu kabupaten tidak ada yang hadir," kata Anggota Panwaslu Kabupaten Bangka Barat Divisi Pengawasan, Heni Afriana di Muntok, Jumat.
Ia menjelaskan, ketidakhadiran para anggota Panwalu tersebut sesuai instruksi Bawaslu Provinsi Babel Nomor 468/SB/Bawaslu-BB/VIII/2014 perihal instruksi agar Panwaslu kabupaten/kota tidak menghadiri pembukaan kotak suara apabila dilakukan oleh KPU di wilayah masing-masing.
"Instruksi Bawaslu Babel yang ditandatangani Zul Terry Apsupi tertanggal 7 Agustus 2014 tersebut kami patuhi dengan tidak hadir pada kegiatan itu," kata dia.
Menurutnya, Panwaslu sebenarnya sudah mengetahui melalui pemberitahuan lisan dari KPU setempat, namun pihaknya tidak menerima surat undangan atau pemberitahuan secara tertulis.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat Divisi Sosialisasi, Yulizar mengatakan pihaknya membuka sebanyak 22 kotak suara dari empat kecamatan di daerah itu sebagai upaya pengumpulan dokumen yang dibutuhkan untuk bukti Persengketaan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) Pilpres 2014.
Pembukaan kotak suara dimaksudkan untuk mengambil beberapa dokumen dari dalam kotak suara, berupa formulir C1 folio berhologram, C1 Plano, salinan C1 folio, DPT, DPKTB, DPTb, C7 atau daftar hadir pemilih.
Sebanyak 22 kotak suara tersebut meliputi kotak suara dari Kecamatan Muntok terdiri dari kotak suara TPS 1, 4, 11, 21 dan 28 dari Kelurahan Tanjung, TPS 4, 8, 14, dan 16 Kelurahan Sungaidaeng, TPS 6, 10, 12, dan 14 Kelurahan Sungaibaru, serta TPS 13 Desa Belolaut.
Dari Kecamatan Simpang Teritip yang dibuka yaitu dari TPS 4 Desa Airnyatoh, Kecamatan Kelapa dari TPS 9 dan 10 Kelurahan Kelapa, TPS 7 dan 8 Desa Dendang, serta TPS 3 Desa Sinar Sari, Kecamatan Parittiga kotak suara yang dibuka dari TPS 5 Desa Sekarbiru dan TPS 12 Desa Puput.
"Dokumen-dokumen tersebut dikumpulkan dan hari ini juga kami bawa ke Jakarta," kata dia.
Ia mengatakan, pembukaan kotak suara tersebut berdasarkan Surat KPU Babel Nomor 287/KPU-Prov-009/VIII/2014 perihal Penyelesaian sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden mennindaklajuti Surat KPU RI Nomor 1449/KPU/VII/2014 perihal Sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, dari sebanyak 22 TPS yang dimaksud sebenarnya sejak awal tidak ada masalah dari tingkat TPS hingga ditetapkan KPU setempat, bahkan dari TPS juga sudah ditandatangani dari saksi kedua belah pasangan calon.
"Kami tidak tahu permasalahan dari 22 TPS tersebut karena secara keseluruhan pada pelaksanaan rekapitulasi jika ada permasalahan sudah diselesaikan di tingkat TPS, PPS, PPK hingga KPU kabupaten sesuai tingkatannya, yang pasti dokumen ini sudah kami kumpulkan dan diserahkan ke KPU RI sesuai instruksi," kata dia.
Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna PutrantaEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.