"Komisioner Panwaslu dan saksi tidak hadir, hanya aparat kepolisian yang hadir menyaksikan pembongkaran kotak suara Pemilu Presiden,"
Koba (Antara Babel) - Panwaslu dan saksi dua pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hadir dalam kegiatan pembongkaran kotak suara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu pagi.

"Komisioner Panwaslu dan saksi tidak hadir, hanya aparat kepolisian yang hadir menyaksikan pembongkaran kotak suara Pemilu Presiden," kata Ketua KPU Bangka Tengah Suryansyah di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, pembongkaran kotak suara itu sesuai dengan surat edaran KPU Nomor 1.468/kpu/VIII tanggal 12 Agustus 2014 tentang penyampaian data DPT, DPTb, DPK dan DPKTb.

"Atas dasar surat edaran tersebut maka kami melakukan pembongkaran semua kotak suara, untuk kepentingan penyelesaian sengketa kasus pemilu presiden yang sedang disidangkan di MK," katanya.

Menurut dia, hingga sekarang pihaknya sudah melakukan sebanyak tiga kali pembongkaran kotak suara dan semuanya sesuai perintah KPU pusat dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu ada dasar kami membongkar kotak suara, kalau tidak ada dasar kami tidak berani membongkar bisa menjadi masalah nantinya," ujarnya.

Ia menyatakan, pembongkaran kotak suara itu harus tuntas pada Rabu dan segera di legistrasi, dibubuhi matrai dan dikirim melalui PT Pos Indonesia ke KPU RI untuk kepentingan sidang sengketa pemilu di MK.

"Paling lambat hari ini sudah selesai dibongkar, dibuat berita acara dan dikirim langsung ke KPU RI karena surat edaran itu bersifat penting yang harus segera dilaksanakan," ujarnya.

Ia mengatakan, pembongkaran kotak suara yang ketiga karena dilaporkan sebanyak 56 tempat pemungutan suara (TPS) di Bangka Tengah terjadi masalah.

"Laporannya seperti itu, makanya kami terkejut juga karena sejauh ini tidak ada masalah. Namun tidak masalah dan kami siap memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi nanti," katanya.


Pewarta: Oleh Ahmadi
Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026