Pangkalpinang (Antara Babel) - Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Kontraktor dan Mekanikal Listrik Indonesia Provinsi Bangka Belitung, mengritisi penetapan standar layak operasi (SLO) oleh Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (Konsuil).
"Penerapan SLO serta adanya pungutan biaya oleh pihak Konsuil kami anggap tidak memberikan kontribusi bagi pihak pemerintah, bahkan jika terjadinya kebakaran akibat arus pendek apakah pihak Konsuil dapat menjamin," ujar Ketua DPD Asosiasi Kontraktor dan Mekanikal Listrik Indonesia (AKLI) Babel, Hasanudin di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, eksistensi Konsuil sebagai lembaga independen yang dibentuk pemerintah pun dipertanyakan, apakah telah memberikan jaminan pelayanan listrik yang setara bagi konsumen.
"Bukan nanti malah sebaliknya menjadi beban masyarakat, khususnya konsumen listrik," katanya.
Ia menambahkan, terkait persoalan eksistensi Konsuil, DPD AKLI Babel telah berdiskusi dengan salah satu pakar hukum asal Kabupaten Belitung, Yusril Ihza Mahendra dan berencana melakukan gugatan uji materil terhadap undang-undang kelistrikan.
"Dalam pertemuan dengan Pak Yusril, kami juga menyampaikan keluhan masyarakat terkait adanya pungutan biaya yang dilakukan oleh Konsuil namun standar layak operasi (SLO) yang dilakukan pihak Konsuil justru tidak menjamin jika rumah konsumen atau pelanggan mengalami kejadian terbakar akibat adanya arus pendek," katanya.