"Untuk Buni Yani bebas dengan program cuti bersyarat," ujar Kepala Bagian Humas dan protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dihubungi Antara, Kamis.
Sebelumnya, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia kemudian ditahan di Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.
Namun dia memperoleh remisi satu bulan dan cuti bersyarat selama enam bulan, sehingga masa pidana yang dijalani di Lapas Gunung Sindur hanya 11 bulan penjara.
"Pidana (Buni Yani) 1 tahun 6 bulan, (peroleh) remisi 1 bulan dan cuti bersyarat 6 bulan," kata dia.
Rika mengatakan remisi dan program cuti bersyarat tersebut disetujui karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Kendati telah bebas, Buni Yani masih harus menjalani wajib lapor selama masa cuti bersyarat tersebut.
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI.
MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
Pewarta: Fathur RochmanUploader : Adhitya SM
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.