Bandung (Antara Babel) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung
menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan terhadap
terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, dalam pembacaan
putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti melakukan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik
milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa
satu tahun enam bulan," ujar majelis hakim Saptono.
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) yang meminta agar Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah
denda Rp100 juta subsider tiga bulan.
Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara
apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Sebelum memutuskan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang
memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk memberatkan, perbuatan
terdakwa telah menimbulkan keresahan, dan terdakwa tidak mengakui
kesalahannya.
Sementara, keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Dengan putusan tersebut, kuasa hukum Buni Yani akan mengajukan
banding karena mengklaim fakta-fakta persidangan tidak sesuai.
"Kita akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai. Karena
tadi ribut, saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi," ujar
Aldwin Rahadian.
Usai putusan tersebut, Buni Yani tidak akan ditahan karena
terdakwa mengajukan banding sehingga keputusan belum berkekuatan hukum
tetap.
"Oleh karena upaya hukum, putusan ini belum keputusan hukum tetap," ujar hakim.
Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.