Bandung (Antara Babel) - Terdakwa perkara dugaan pelanggaran
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani
dijadwalkan menjalani sidang tuntutan hukuman di Gedung Perpustakaan dan
Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
Buni Yani didakwa karena mengunggah penggalan video pidato Gubernur
DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pidato
yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
Pada persidangan sebelumnya, yakni Selasa, 26 September 2017, Ketua
Majelis Hakim M Saptono menyatakan sidang ditunda dengan agenda
tuntutan hukuman.
Penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka
terkait penyebaran video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja
Purnama yang bermuatan SARA pada Rabu, 23 November 2016.
Sementara itu, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat
Buni Yani melanggar pasal 28 dan pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).