Bandung (Antara Babel) - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani dijadwalkan menjalani
sidang dengan agenda pembacaan vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip
Kota Bandung, Selasa.
Majelis hakim akan memutus apakah Buni Yani
bersalah atau tidak atas dakwaan menyebar dan memotong video Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) saat menyampaikan pidato pada 27 September 2016
di Kepulauan Seribu sebagai gubernur DKI Jakarta.
Video mengenai
pidato Ahok yang antara lain menyebut bahwa ada pihak yang menggunakan
Alquran Surah Al Maidah 51 untuk kepentingan tertentu tersebut kemudian
memicu protes dan aksi massa besar.
Ahok pun kemudian dinyatakan
bersalah melakukan tindakan penodaan agama dan dihukum dua tahun
penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Jakarta Utara akibat pidatonya
di Kepulauan Seribu.
Dalam perkara Buni Yani, jaksa dalam sidang
22 Oktober 2017 meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua
tahun dan denda Rp100 jura subsider tiga bulan kurungan kepada Buni Yani
karena menilai dia melanggar undang-undang karena mengedit video pidato
Ahok.
"Perbuatan Saudara secara sah dan meyakinkan telah
memenuhi unsur pidana ITE berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan terhadap
informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik
publik," kata jaksa Andi M. Taufik saat membacakan tuntutan.
Buni
Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang orang
yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.